Maladministrasi Sistemik SPMB 2026, P3I Jabar Laporkan Disdik Jabar ke Ombudsman
Gelombang protes pelaksanaan SPMB di Jabar terus bergulir. Kali ini, P3I Jabar bersama orang tua calon murid membawa persoalan ke Ombudsman Perwakilan Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Gelombang protes pelaksanaan SPMB di Jabar terus bergulir. Kali ini, P3I Jabar bersama orang tua calon murid membawa persoalan ke Ombudsman Perwakilan Jabar.
Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia atau P3I Jabar merupakan sejumlah pemerhati pendidikan. Mereka menuding adanya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan SPMB yang dilakukan Disdik Jabar.
Koordinator P3I Jabar Iwan Hermawan menilai, berbagai persoalan yang muncul selama tahapan SPMB 2026 telah menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat. Mulai dari biaya tambahan, waktu yang terbuang, hingga tekanan psikologis yang dirasakan para orang tua.
Laporan tersebut tidak hanya menyoroti gangguan sistem digital yang berulang selama proses SPMB dan pemetaan calon murid baru (PCMB), tetapi juga menyasar kualitas pelayanan publik yang dinilai gagal memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat, jelas, dan profesional.
"Kami melihat ada indikasi kuat pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat. Salah satunya adalah pelayanan publik yang buruk, yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, baik dari segi tenaga, biaya, maupun beban pikiran," ujar Iwan Hermawan di Kantor Ombudsman Perwakilan Jabar, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, salah satu persoalan paling menonjol selama pelaksanaan SPMB tahun ini adalah buruknya layanan berbasis digital yang menjadi instrumen utama proses penerimaan siswa.
Gangguan sistem yang terjadi berulang kali, perubahan aplikasi di tengah proses berlangsung, hingga minimnya kepastian informasi disebut menjadi sumber keresahan masyarakat sejak tahapan pendaftaran dimulai.
"Contoh nyatanya adalah apa yang kami sebut sebagai 'pelayanan buruk digital'. Hal-hal inilah yang kami kategorikan sebagai pelayanan publik yang tidak memadai," ucapnya.
Bagi para pelapor, persoalan tersebut menunjukkan lemahnya kesiapan penyelenggara dalam mengelola sistem yang menjadi penentu akses pendidikan ribuan calon siswa di Jawa Barat.
Sorotan tidak hanya tertuju pada sistem digital. Pelayanan langsung kepada masyarakat di kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat juga dinilai jauh dari harapan.
Saat keluhan masyarakat memuncak, jumlah petugas yang tersedia disebut tidak sebanding dengan banyaknya warga yang datang untuk meminta penjelasan maupun menyampaikan pengaduan. Kondisi itu memicu antrean panjang dan ketegangan di lokasi pelayanan.
"Selain (pelayanan) digital, pelayanan secara verbal juga buruk. Saat masyarakat mengadu ke kantor Dinas Pendidikan, ratusan orang hanya dilayani oleh dua petugas. Hal ini memicu kemarahan warga dan menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memberikan pelayanan," katanya.
Menurutnya, buruknya pelayanan tersebut memenuhi unsur maladministrasi sebagaimana diatur dalam regulasi Ombudsman.
"Dan berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023, pelayanan buruk adalah salah satu bentuk maladministrasi," ucapnya.
Selain menyoroti pelaksanaan SPMB, laporan yang disampaikan ke Ombudsman juga menyentuh aspek tata kelola internal Disdik Jabar, khususnya terkait penempatan pejabat yang menangani teknologi informasi pendidikan.
Para pemerhati pendidikan mempertanyakan kompetensi Kepala Tikomdik Disdik Jabar kala itu, Suhendar yang dinilai tidak memiliki latar belakang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban.
"Poin kedua laporan kami adalah mengenai penunjukan pejabat yang tidak kompeten bahkan Kadisdik sendiri pernah berujar: 'Kenapa ada ikan gurame di laut?'," katanya.
Mereka menilai, penempatan pejabat yang tidak sesuai kompetensi berpotensi memengaruhi kualitas pengelolaan sistem digital yang menjadi tulang punggung pelaksanaan SPMB.
Sebab itu, Ombudsman diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aspek yang dilaporkan, mulai dari kualitas pelayanan publik hingga tata kelola organisasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan SPMB 2026.
"Jika ditemukan pelanggaran, kami berharap Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk menindaklanjuti pelanggaran maladministrasi ini," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani

