"Mama Menyesal": Cemburu Buta yang Merenggut Senyum Kecil Raditya
Langkah kaki Sari Mulyani (26) terasa berat saat melintasi Aula Polrestabes Bandung, Jumat 28 November 2025. Tidak ada lagi kehangatan seorang ibu di wajahnya, yang tersisa hanya tatapan kosong yang tertutup masker dan tubuh yang kini berbalut baju tahanan berwarna oranye menyala.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Langkah kaki Sari Mulyani (26) terasa berat saat melintasi Aula Polrestabes Bandung, Jumat 28 November 2025. Tidak ada lagi kehangatan seorang ibu di wajahnya, yang tersisa hanya tatapan kosong yang tertutup masker dan tubuh yang kini berbalut baju tahanan berwarna oranye menyala.
Di tengah kerumunan awak media dan petugas yang menggiringnya, suara lirih wanita itu memecah kebisingan.
"Mama Menyesal, mama minta maaf," ucapnya terbata-bata.
Namun, permohonan maaf itu terlambat. Kata-kata itu tak akan pernah didengar lagi Raditya Allibyan Fauzan, atau yang akrab dipanggil Pian. Bocah berusia 4 tahun itu telah pergi untuk selamanya, bukan karena sakit atau kecelakaan, melainkan di tangan ibu sambungnya sendiri.
Tragedi ini bermula dari perasaan yang seharusnya tak ada dalam hubungan ibu dan anak, kompetisi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan keji Sari adalah cemburu. Namun, bukan cemburu pada wanita lain, melainkan pada bocah polos tersebut.
Di mata Sari, suaminya berlaku tidak adil. Ia merasa sang suami menumpahkan kasih sayang yang berlebihan kepada Raditya, anak sambungnya, sementara anak kandung mereka yang masih bayi seolah terabaikan. Rasa tersisih itu perlahan berubah menjadi benci, dan Pian—yang tak tahu apa-apa—menjadi sasaran pelampiasan.
Puncak amarah itu meledak pada Jumat 21 November 2025 siang. Siang itu diawali dengan pertengkaran mulut antara Sari dan suaminya. Ketika sang suami melangkah keluar rumah untuk kembali bekerja, Sari ditinggal berdua dengan Pian dan amarah yang belum reda.
Sari menyuruh balita itu untuk mandi. Namun, momen itu berubah menjadi petaka. Dalam balutan emosi, tangan Sari mendarat keras di dada mungil anak tirinya. Dorongan itu begitu kuat hingga tubuh kecilnya terhempas. Kepalanya membentur lantai dengan keras. Seketika itu juga, tawa dan tangis Pian bungkam. Bocah itu tak sadarkan diri dan tak pernah bangun lagi.
Penyesalan Sari mungkin tulus, namun fakta medis berbicara lain. Hasil autopsi kepolisian menyingkap tabir gelap yang selama ini tertutup dinding rumah mereka.
Luka di kepalanya hanyalah akhir dari sebuah rangkaian penyiksaan. Polisi menemukan bekas-bekas luka lama di tubuh bocah itu, menandakan bahwa balita tersebut telah lama menderita dalam diam sebelum nyawanya benar-benar melayang.
Kini, Sari harus membayar mahal harga sebuah kecemburuan. Pasal 80 ayat 3 Jo 76C UU Perlindungan Anak menjeratnya dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sari mungkin akan menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Namun, hukuman terberat baginya bukanlah dinginnya lantai penjara, melainkan ingatan abadi tentang "Mama Menyesal" yang tak akan pernah bisa menghidupkan kembali senyum kecil Raditya.
Editor : Doni Ramdhani

