Mantan Bos Lippo Didakwa Ikut Suap Neneng Rp10,5 M
Eks Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang Tbk Bartholomeus Toto didakwa dakwaan alternatif, yakni pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung – Eks Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang Tbk Bartholomeus Toto didakwa dakwaan alternatif, yakni pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (5/2/2020).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum KPK Ferdian Adi Nugroho menyatakan terdakwa Toto bersama-sama dengan Edi Dwi Soesianto, Satriadi dan PT Lippo Cikarang diduga melakukan suap, yakni melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
"Yakni memberi sesuatu berupa uang Rp 10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi," katanya.
Padahal patut diduga jika pemberian Rp 10,5 miliar itu untuk memuluskan terkait surat izin peruntukan dan penggunaan tanah (IPPT) yang akan digunakan untuk proyek apartemen Meikarta. Selain itu ada juga pemberian sebesar Rp 500 juta untuk E Yusuf Taufik selaku Kabid Tata Ruang Bappeda Pemkab Bekasi.
Ferdian menjelaskan, pemberian suap Rp 10,5 miliar tersebut berawal dari PT Lippo Cikarang yang hendak membangun Meikarta di total lahan seluas 438 hektare yang dibagi tiga tahap. Untuk menindaklanjuti tahap pertama, Lippo Cikarang membutuhkan IPPT.
Pihak Lippo kemudian menunjuk Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi dari bagian perizinan untuk mengurusnya. Keduanya kemudian bertemu dengan E Yusuf Taufik di mesjid di Cibiru Kota Bandung. Dalam pertemuan itu kemudian diketahui jika Bupati Bekasi bersedia mengurus perizinannya jika disiapkan Rp 20 miliar.
Satriyadi dan Edy lalu mengajukan permohonan IPPT untuk lahan seluas 143 hektare namun hanya disetujui 84,6 hektare. Pada Mei 2017, Neneng meneken IPPT tersebut dan meminta E Yusuf Taufik menanyakan komitmen fee dari Lippo Cikarang.
"Edi dan Satriyadi menyampaikan permintaan Neneng ke Toto dan menyetujui permintaan tersebut senilai Rp 10 miliar. Uang tersebut diserahkan Melda Peni Lestari di helipad Lippo Cikarang," katanya.
Uang Rp 10 miliar diserahkan bertahap oleh Edy pada Juni, Juli, Agustus, Oktober, November 2017 dan Januari Rp 2018.
Perbuatan terdakwa diancam dan diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang Pemberantasan Tipikor pada dakwaan pertama dan kedua. Serta Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor pada dakwaan ketiga. Dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (ahmad sayuti)
Editor : Zulfirman

