Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Bupati Bandung Barat (KBB) Abubakar hukuman delapan tahun penjara, denda Rp400 juta, subsider kurungan empat bulan.

Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar Dituntut 8 Tahun Penjara
Bupati Bandung Barat Abubakar Dituntut 8 tahun penjara
INILAH, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Bupati Bandung Barat (KBB) Abubakar hukuman delapan tahun penjara, denda Rp400 juta, subsider kurungan empat bulan.
 
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Abubakar, dan dua Kadisnya Weti Lembanawati dan Adiyoto di Pengadilan Tipikor, pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (5/11/2018).
 
Dalam amar tuntutannya, JPU KPK Budi Nugrahanya menyatakan terdakwa Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 hurup a Undang-undang Tipikor.
 
"Menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp 400 juta, subsider kurungan enam bulan," katanya.
 
Selain hukuman penjara, Abubakar pun diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp601 juta lebih, atau jika tidak memiliki diganti dengan harta bendanya untuk dilelang. Jika tidak memiliki harta benda diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
 
Sebelumnya JPU juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, untuk yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan kooperatif selama persidangan. [gin]


Editor : inilahkoran