Mantan Pegawai Baznas Jabar Jadi Tersangka Usai Beberkan Data Dugaan Korupsi
Polda Jabar menetapkan mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, Tri Yanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana illegal akses dan membocorkan dokumen rahasia yang dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 32 (1) (2) Undang-undang ITE).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar menetapkan mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, Tri Yanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana illegal akses dan membocorkan dokumen rahasia yang dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 32 (1) (2) Undang-undang ITE).
Terkait penetapan tersangka tersebut, Direktur LBH Bandung, Heri Pramono mengecam langkah Polda Jabar yang menjadikan Tri sebagai tersangka dalam laporan itu. LBH Bandung pun berperan aktif melakukan pendampingan hukum atas kriminalisasi whistleblower/pelapor, dari awal pemeriksaan di Dit Ressiber Polda Jawa Barat kepada Tri yang saat ini berstatus tersangka.
"LBH Bandung mengkritik ditersangkakannya Tri Yanto, mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat, yang melaporkan dugaan korupsi dana Zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai sekitar Rp 3,5 miliar," kata Heri melalui siaran pers, Senin (26/5/2025).
LBH Bandung mendesak:
1. Polda Jawa Barat menghentikan perkara Tri Yanto sebagai tersangka. Proses hukum ini merupakan bentuk pembalasan (retaliation) yang jelas melanggar UU Perlindungan Whistleblower dan prinsip due process of law. Negara wajib melindungi pelapor, bukan mengkriminalisasinya.
2. Baznas Jawa Barat sebagai badan publik, untuk segera mencabut laporan polisi terhadap Tri Yanto, dikarenakan menjadi alat kriminalisasi Whistleblower dan menjadi preseden Terciptanya chilling effect.
3. Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, Ombudsman dan lembaga negara lainnya mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jawa Barat.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menyebutkan Polda Jabar tidak ikut campur dalam polemik Baznas Jabar dengan mantan pegawainya tersebut.
"Jadi, itu kan LBH Bandung membingkai versinya. Medsos ini tak bisa dijadikan sumber informasi. Kami tak ikut dalam polemik Baznas. Intinya, yang bersangkutan itu sudah dipecat oleh Baznas, dengan adanya surat resmi pemecatan sebagai dasar melakukan penyidikan dan penyelidikan," katanya, Senin (26/5/2025).
Polda Jabar, hanya memproses kelanjutan laporan yang diterima oleh kepolisian, soal kasusnya sendiri. Dimana kata Hendra, Tri Yanto sudah dipecat, kemudian Tri Yanto membagikan informasi ke berbagai lembaga.
"Yang bersangkutan ini dilaporkan, lalu kami proses, pelanggarannya sudah dipecat kok masih legal akses ini itu dan dibagikan ke berbagai pihak, ini yang tidak boleh," ujarnya seraya menegaskan kepastian dihukum atau tidaknya nanti di pengadilan.
Polda Jabar telah menetapkan tersangka kepada mantan pekerja di Baznas Jabar, Tri Yanto atas laporan tuduhan tindak pidana ilegal akses dan membocorkan dokumen rahasia yang dijerat pasal 48 Jo pasal 32 ayat 1 ayat 2 UU ITE.***
Editor : JakaPermana

