Eks Pegawai Baznas Jabar Diperiksa 6 Jam di Kejati, Bongkar Dugaan Korupsi Dana Zakat
Mantan pegawai Baznas Jabar Tri Yanto memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejati Jabar terkait dugaan korupsi dana hibah bantuan Covid-19 dan dana zakat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Mantan pegawai Baznas Jabar Tri Yanto memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejati Jabar terkait dugaan korupsi dana hibah bantuan Covid-19 dan dana zakat.
Tri diperiksa penyidik pada Rabu 4 Maret 2026. Pemeriksaan berlangsung cukup lama, yakni sekitar enam jam.
Kuasa hukum Tri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Andi Daffa Patiroi mengatakan, kliennya dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik.
“Jadi Kejati Jabar lagi memperdalam sebetulnya. Memperdalam substansi dari pelaporan yang dilakukan oleh Pak Tri,” kata Andi saat dihubungi, Minggu 8 Maret 2026.
Menurut Andi, laporan yang disampaikan kliennya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah bantuan Covid-19 sebesar Rp11,7 miliar serta dana zakat sekitar Rp9,8 miliar.
Dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Dana zakat yang seharusnya diberikan kepada masyarakat, tapi kemudian pihak Baznas Jabar mengambil kembali beberapa persen dari dana yang harusnya digunakan masyarakat,” ujarnya.
Dia menyebut dana yang dipotong tersebut diduga justru dipakai untuk operasional lembaga.
“Dana itu malah digunakan untuk operasional mereka,” katanya.
Saat ini Kejati Jabar masih mendalami laporan tersebut melalui pemeriksaan sejumlah pihak terkait.
Editor : Doni Ramdhani


