Bukan Karena Melaporkan Dugaan Korupsi, Baznas Jabar Tegaskan Pemecatan TY Lantaran Indisipliner
Badan Amil Zakat Nasional Baznas Jabar menegaskan, pemecatan mantan pegawainya Tri Yanto (TY) murni indisipliner dan bukan yang bersangkutan melaporkan Baznas atas tuduhan dugaan korupsi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Badan Amil Zakat Nasional Baznas Jabar menegaskan, pemecatan mantan pegawainya Tri Yanto (TY) murni indisipliner dan bukan yang bersangkutan melaporkan Baznas atas tuduhan dugaan korupsi.
Wakil Ketua IV Baznas Jabar Achmad Faisal mengatakan, TY diberhentikan karena indisipliner pegawai yang bermasalah, bukan karena tuduhan korupsi seperti yang diklaim TY. Sehingga, tidak ada keterkaitan antara PHK TY dari Baznas Jabar dengan laporan tuduhan penyelewengan dana.
"TY diberhentikan tanggal 20 Januari 2023. Sedangkan yang bersangkutan mulai melancarkan tuduhan-tuduhannya setelah surat PHK dikeluarkan. Dugaan kami, karena TY tidak terima di-PHK, sehingga muncul dendam dan ingin menjatuhkan pimpinan Baznas Provinsi Jawa Barat," ujar Faisal di Kantor Baznas Jabar, Kota Bandung, Senin 2 Juni 2025.
Dalam dokumen internal, TY mulai bekerja di Baznas Jabar sejak 2019 sebagai kepala pelaksana. TY diangkat langsung sebagai kepala pelaksana setelah menyelesaikan program Baznas Eksekutif Development Program (BEDP) yang diadakan Baznas RI.
Namun belum lama menjabat sebagai kepala pelaksana, TY dikatakan Faisal sudah mendapatkan petisi atau mosi tidak percaya dari amil-amil di Baznas Jabar pada 17 Mei 2019, karena kepemimpinannya yang arogan, kasar, sering melanggar SOP dan bahkan melewati kewenangan yang dimilikinya.
Sebab petisi dari amil tersebut, TY kemudian berubah posisinya menjadi Kepala Divisi Penghimpunan. Pada 31 Oktober 2019, TY dirotasi menjadi Kepala Divisi Pendistribusian dan Pendayagunaan, dan berlanjut sampai awal era kepemimpinan baru periode 2020-2025.
Di awal kepemimpinan periode baru ini, pimpinan Baznas Provinsi Jawa Barat melihat TY memiliki kewenangan yang terlalu berlebihan dan bahkan sering melampaui kewenangannya sendiri, sehingga berpotensi menimbulkan penyelewengan.
Hal-hal yang menjadi catatan buruk bagi TY selama bekerja di Baznas Provinsi Jawa Barat diungkapkan Faisal, terjadi conflict of interest saat menjadi Kepala Divisi Pendistribusian dan Pendayagunaan, dengan menyalurkan dana zakat, infak dan sedekah untuk kepentingan dirinya berupa biaya pendidikan S2 sebesar Rp31 juta.
"Dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi TY tanggal 29 September 2020. Penolakan para karyawan kepada TY saat menjadi Kepala Pelaksana (seperti Direktur Utama) di BAZNAS Provinsi Jawa Barat, dengan adanya PETISI tanggal 17 Mei 2019," ucapnya.
Sementara, YT juga mendapatkan dua kali SP 2 yaitu 24 Mei 2021 dan 19 Juli 2022 karena indisipliner, sehingga terjadinya PHK di awal tahun 2023. Selain itu, YT sering melakukan tindakan indisipliner dengan tidak memberitahukan ketidak-hadirannya di kantor, tidak mengikuti kegiatan Inspirasi Pagi.
Setelah diberhentikan, TY mengajukan proses mediasi ke Baznas RI dan proses mediasipun dilakukan. Namun, TY menolak hasil mediasi tersebut. Walaupun Pimpinan Baznas RI dengan penuh kebaikan, sempat menawarkan posisi untuk bekerja di Baznas RI, tapi TY menolaknya.
Lebih lanjut Faisal mengklaim, tidak ada korupsi di Baznas Provinsi Jawa Barat dan TY bukanlah whistleblower. Hal ini dikarenakan setelah diberhentikan, TY pertama kali menyampaikan tuduhan penyelewengan dana Hibah Penanggulangan Covid-19 sebesar Rp11,7 miliar di 2020.
Laporan ini disampaikan ke Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat dan Baznas RI, yang ditindak lanjuti dengan Audit Investigatif pada tanggal 04-28 Maret 2024. Hasil audit sudah keluar pada tanggal 26 Juni 2024 dengan nomor surat: 189/PW.02.02/Irban INV tentang Hasil Laporan Audit Inspektorat Daerah Jawa Barat yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti.
Laporan Tuduhan TY tentang tuduhan penyelewengan dana Hibah Penanggulangan Covid-19 sebesar 11,7 Miliar di tahun 2020 juga disampaikan ke Baznas RI yang ditindak-lanjuti dengan Audit Khusus tanggal 3-9 Oktober 2023. Dan hasilnya tidak terbukti sesuai hasil audit Baznas RI nomor B/2881//DKMR-DAKM/KETUA/KD.02.05/VII/2024.
TY kemudian melemparkan tuduhan lain, yaitu dugaan penyelewengan dana zakat ssebesarRp9,8 miliar. Namun berdasarkan laporan keuangan tersebut, telah melalui proses audit oleh akuntan publik independen dan juga audit syariah oleh Irjen Kemenag RI pada 10-15 Juni 2024.
Hasil audit syariah Irjen Kemenag RI sudah keluar dengan surat nomor: B-293/Dt.III.IV/BA.03.2/07/2024, yang hasilnya adalah: Indeks Kepatuhan Syariah: 86,73 (Efektif) dan Indeks Transparansi: 87,50 (Transparan). Tidak ditemukan fraud/korupsi tentang penggunaan dana fii sabiilillaah untuk operasional.
"Tidak ada panggilan dari APH kepada Baznas Provinsi Jawa Barat terkait laporan/aduan dari TY, sehingga TY tidak bisa disebut sebagai whistleblower, karena semua tuduhannya sudah terjawab dengan berbagai audit resmi dari lembaga resmi," katanya.
"Tuduhan korupsi dana zakat Rp9,8 miliar dan dana Hibah Rp3,5 mikiar adalah fitnah belaka, tidak didukung oleh data dan bukti yang benar, bahkan sudah dibuktikan dengan hasil audit investigatif dari Inspektorat Daerah Jawa Barat dan auditor lainnya," jelasnya.
Diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan mantan pegawai Baznas Provinsi Jawa Barat Tri Yanto, menjadi tersangka dugaan tindak pidana siber berupa akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik lembaga tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, tersangka diduga menyimpan dan menyebarluaskan dokumen rahasia milik Baznas Jabar kepada pihak luar tanpa izin.
“Perkara ini mencuat setelah pelapor menerima informasi bahwa tersangka diduga secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar,” kata Hendra melalui siaran pers dikutip, Rabu 28 Mei 2025.
Hendra mengatakan, perbuatan tersebut pertama kali terdeteksi pada 20 November 2024 setelah pelapor atas nama Achmad Ridwan mendapat informasi dari seorang saksi bernama Mohamad Indra Hadi.
“Dokumen kerja sama antara Baznas Jabar dan STIKES Dharma Husada dikirimkan tersangka kepada pihak luar sejak 16 Februari 2023 dan diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi milik tersangka sekitar Agustus 2023,” katanya.
Dia mengungkapkan pelaku juga diduga menyebarkan dokumen penting lain, termasuk laporan pertanggungjawaban dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat pada 2020 ke sejumlah instansi.
Dokumen-dokumen tersebut kata dia, dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Jabar Nomor 93 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa dokumen tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan.
Sebelumnya, Baznas Jabar membantah telah mengkriminalisasi mantan pegawainya, Tri Yanto. Laporan yang dilayangkan ke Polda Jawa Barat diklaim Baznas bukan sebuah bentuk kriminalisasi.
Diketahui, Tri Yanto kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus dugaan tindak pidana siber. Di mana Tri diduga secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar. Ia dijerat dengan Pasal 48 Juncto Pasal 32 (1) (2) Undang-undang ITE.
Sementara, Tri sebelumnya telah melaporkan dugaan korupsi dana Zakat senilai Rp9,8 Miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai sekitar Rp3,5 Miliar. Namun laporan ini justru berbalik penangkapan, di mana sebagai pelapor Baznas Bandung itu sendiri.
Kasus Tri ini kemudian menjadi perhatian dari LBH Bandung, dimana pelaporan dan penangkapan oleh pihak kepolisian merupakan kemunduran perlindungan whistleblower dalam pemberantasan korupsi.
LBH Bandung juga meminta Baznas Jawa Barat sebagai badan publik, untuk segera mencabut laporan polisi terhadap Tri Yanto, dikarenakan menjadi alat kriminalisasi whistleblower dan menjadi preseden terciptanya chiling effect.
Baznas juga mengklaim pemberhentian Tri sudah sesuai prosedur dan sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan PHI Bandung di Februari 2024. Artinya keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Narasi yang menyatakan bahwa TY diberhentikan karena mengadukan dugaan korupsi adalah tidak benar, dan linimasanya tidak sesuai. Pesangon untuk TY juga telah ditunaikan sesuai putusan tersebut, dan yang bersangkutan sudah menerima utuh seluruh pesangon yang ditetapkan oleh Pengadilan," jelas Achmad.
Atas kasus ini, Baznas Jabar memastikan akan menghargai sepenuhnya proses hukum yang kini tengah berjalan, dan menyarankan agar yang bersangkutan menempuh proses pra-peradilan.
"Yang bersangkutan memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Bahkan proses pra-peradilan pun bisa ditempuh dengan baik, daripada harus menyebarkan framing negatif yang tidak benar di berbagai media," tandas Achmad.
Editor : Doni Ramdhani


