Presidium Obor Cirtim Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Banprov Jabar Rp2,6 Miliar

Kasus dugaan korupsi dana Banprov Jabar sebesar Rp20 miliar yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,6 miliar terus bergulir. 

Presidium Obor Cirtim Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Banprov Jabar Rp2,6 Miliar
Desakan itu disampaikan sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Presidium Obor Cirtim saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Senin 2 Juni 2025. (maman suharman)

INILAHKORAN, Cirebon - Kasus dugaan korupsi dana Banprov Jabar sebesar Rp20 miliar yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,6 miliar terus bergulir. 

Sorotan kini mengarah pada kemungkinan keterlibatan oknum anggota DPRD Jabar yang diduga berperan sebagai aktor intelektual di balik proyek bermasalah tersebut.

Desakan itu disampaikan sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Presidium Obor Cirtim saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Senin 2 Juni 2025. 

Mereka meminta kejaksaan tidak hanya berhenti pada pelaku teknis, tapi juga menelusuri jejak aktor politik yang disebut-sebut ikut bermain dalam penganggaran dan pengawalan proyek.

Ketua Presidium Obor Cirtim Qorib Magelung Sakti menyatakan kedatangan mereka merupakan bentuk dukungan terhadap upaya Kejaksaan Negeri dalam membongkar kasus ini secara menyeluruh.

Ia menegaskan, skandal tersebut bukanlah kejahatan biasa, melainkan kejahatan yang terorganisir dan ditengarai melibatkan kekuatan politik dari kalangan legislatif.

“Kami menduga kuat ada keterlibatan oknum anggota DPRD Jabar dari dapil Cirebon-Indramayu. Ini bukan kerja satu-dua orang. Harus ada keberanian Kejaksaan untuk membongkar aktor intelektualnya, baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif,” ungkap Qorib usai audiensi dengan pihak Kejari.

Menurunya, proyek pembangunan infrastruktur di dua kecamatan, yakni Lemahabang dan Losari, yang dibiayai dari dana Banprov melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2024, terbukti amburadul. Banyak pekerjaan fiktif namun pembayaran tetap dilakukan.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Ini bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat. Kejaksaan menyampaikan kepada kami bahwa dukungan masyarakat penting, dan mereka berkomitmen akan menindaklanjuti perkara ini sampai ke akar-akarnya,” lanjutnya.

Sebelumnya, pada Rabu 28 Juni 2025 malam Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AP, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKKP) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Enam tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta.

“Sebagian besar proyek ini bersifat fiktif, tapi dananya sudah dicairkan. Ini adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan saat konferensi pers waktu itu.


Editor : Doni Ramdhani