Marzuki Alie: Kunci Revisi UU KPK di Jokowi

Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie mengatakan saat ini bola panas terkait usulan DPR terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Marzuki Alie: Kunci Revisi UU KPK di Jokowi
(Istimewa)

INILAH, Jakarta- Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie mengatakan saat ini bola panas terkait usulan DPR terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebenarnya, kata dia, sejak dulu sudah ada niat untuk melakukan perubahan UU KPK. Namun, publik melakukan penolakan yang begitu masif atas adanya keinginan merevisi UU KPK tersebut. Sehingga, banyak yang balik badan dan presiden pun bersikap menolak.

"Saat ini ada momentum, masyarakat sipil sudah mati suri dari kritik. Kuncinya hanya di presiden @jokowi. Apabila presiden ok, maka KPK finish," kata Marzuki lewat twitternya yang dikutip Jumat (6/9/2019).

Sementara, Presiden Jokowi mengaku belum membaca usulan DPR terkait perubahan UU KPK. Menurut dia, usulan revisi UU KPK itu merupakan inisiatif dari anggota parlemen.

"Itu inisiatif DPR. Saya belum tahu isinya, jadi belum bisa sampaikan apa-apa. Yang jelas, KPK saat ini bekerja dengan baik," ujarnya.

Untuk diketahui, rapat paripurna DPR RI telah menyetujui Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) direvisi.

Rapat paripurna DPR dihadiri 77 orang anggota DPR dan ada 204 orang anggota izin, sehingga pimpinan DPR menyebut ada total 281 orang anggota dewan menghadiri rapat paripurna di Gedung DPR/MPR, Kamis (5/9/2019).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Utut Adianto yang menyetujui usulan Baleg DPR RI tentang Perubahan Kedua Atas UU KPK menjadi usul DPR RI.

Persetujuan ini diambil setelah sepuluh fraksi di DPR RI menyerahkan pandangan tertulisnya kepada Pimpinan Rapat Paripurna. Dengan demikian, 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing.

"Pendapat fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dapat disetujui jadi usul DPR RI," tandasnya.[Inilahcom]


Editor : Bsafaat