INILAH, Purwakarta - Pemkab Purwakarta, tidak bisa berbuat banyak menyikapi persoalan pelajar jenjang SMA/sederajat. Salah satunya, mengenai larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Alasannya, karena terbentur aturan pemerintah. Mengingat, dalam aturan tersebut secara pengelolaan SMA menjadi tanggung jawab Pemprov.
"Sebenarnya, di kita dari dulu sudah ada kebijakan mengenai larangan membawa motor ke sekolah. Kebijakan ini, berlaku bagi semua jenjang. Tapi, untuk tingkat SMA, kita sekarang angkat tangan. Karena, itu kewenangan pemprov, " ujar Anne kepada INILAH.
Untuk itu, pihaknya berharap pemprov juga mengeluarkan kebijakan seperti itu saat ini. Yakni, larangan membawa kendaraan bermotor bagi pelajar tingkat SMA/sederajat.
"Kalau tingkat SMP, kebijakan ini cenderung sudah berjalan. Apalagi kan, dinas terkait juga sudah membentuk tim GDS yang setiap hari menyisir sekolah-sekolah," jelas dia.
Anne mengaku, dengan adanya peralihan kewenangan pengelolaan SMA ini, menjadikan pengawasan pihaknya terbatas. Jadi, untuk jenjang pendidikan menengah atas ini pihaknya tak bisa berbuat banyak.
"Kalau dulu kan saklek tak hanya pelajar SMP, tapi pelajar SMA yang membawa kendaraan ke sekolah akan mendapat sanksi. Sanksinya, tidak naik kelas," tegas dia.
Namun demikian, dalam hal ini pihaknya tak akan berdiam diri. Untuk menekan penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa, pihaknya akan melakukan kerja sama lintas sektoral.
"Kami akan gandeng pihak kepolisian, supaya razia kendaraan bermotor ke sekolah kembali di intensifkan," jelas dia.
Dalam hal ini, selain ketegasan dari masing-masing sekolah, pihaknya juga berharap turut serta orang tua. Supaya, turut membangun kesadaran penggunan kendaraan bermotor.