Masih Mendalami, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Terkait Penyelundupan Imigran

Polda Jabar masih melakukan penyelidikan terkait dengan penyelamatan 32 Orang yang  Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang diduga korban pengiriman secara Ilegal tujuan Arab Saudi.

Masih Mendalami, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Terkait Penyelundupan Imigran
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim tompo

INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar masih melakukan penyelidikan terkait dengan penyelamatan 32 Orang yang  Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang diduga korban pengiriman secara Ilegal tujuan Arab Saudi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan saat ini laporannya sudah diterima. Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan laporan tersebut.

"Masih pendalaman," ungkap Ibrahim, saat dihubungi, Kamis 28 September 2023.

Saat ini pihaknya akan masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkait pada laporan tersebut.

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan, berhasil mencegah upaya penempatan 32 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Timur Tengah setelah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Bandara Internasional Kertajati Majalengka, Jawa Barat, Minggu (24/9/2023).

Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna menjelaskan, Kemnaker menggelar Sidak di Bandara Internasional Kertajati pada 24 September 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. Hal tersebut sebagai tindaklanjut atas informasi masyarakat bahwa akan ada pemberangkatan CPMI ke Timur Tengah melalui Kuala Lumpur di bandara tersebut.

Ia lebih lanjut mengatakan, dalam Sidak tersebut tim pengawas ketenagakerjaan menemukan 32 orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang keseluruhannya perempuan dan mengaku akan bekerja di Riyadh. Mereka berangkat ke Luala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia AK419. Dari Kuala Lumpur, CPMI akan diterbangkan transit ke Colombo untuk menuju ke Riyadh, Dubai dan Qatar. Mereka berasal dari NTB, Jateng, Jatim, Jabar dan Banten.

“Mereka, para CPMI tidak memiliki dokumen penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 dan pasal 13 UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ucapnya, dalam rilis yang diterima wartawan. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti