Dijanjikan Kerja di Turki Malah Dibuang ke Libya, Polisi Ringkus 2 Tersangka TPPO

Polda Metro Jaya membongkar praktik TPPO para CPMI yang dijanjikan kerja ke Turki malah dibuang ke Libya

Dijanjikan Kerja di Turki Malah Dibuang ke Libya, Polisi Ringkus 2 Tersangka TPPO
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/7/2026). ANTARA

INILAHKORAN.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan pemberangkatan Calon pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Libya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin menjelaskan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berinisial R dan DY.

"Jaringan para tersangka diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 calon pekerja migran Indonesia ke luar negeri dalam kurun waktu 2023 hingga 2026," ujar Iman saat konferensi pers di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/7/2026).

Kasus ini terungkap berkat laporan polisi model A tertanggal 3 Juli 2026. Berdasarkan penyidikan, para korban awalnya direkrut dengan iming-iming dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Turki dan dijanjikan gaji Rp7 juta per bulan.

Untuk memikat korban, tersangka juga memberikan uang saku keluarga (fee) sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

Namun, setelah seluruh pengurusan dokumen—seperti paspor, visa, dan pemeriksaan kesehatan—selesai, korban justru diterbangkan ke Libya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Selama berada di Libya, para korban diduga mengalami eksploitasi berat. Gaji mereka tidak dibayarkan, paspor ditahan, tidak diberi makanan layak, dibatasi kebebasannya, serta mengalami kekerasan fisik maupun psikis.

Beberapa korban yang berhasil melarikan diri kemudian meminta perlindungan ke KBRI Tripoli untuk dipulangkan ke Indonesia. Total kerugian materiil akibat upah yang tidak dibayar diperkirakan mencapai Rp60 juta, di samping trauma psikis yang dialami korban.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa paspor korban, dokumen pemeriksaan kesehatan, tiket pesawat, boarding pass, serta berkas dari Kementerian Perlindungan pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 455 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta Pasal 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.


Editor : Ahmad Sayuti