Mayoritas Kos-kosan di Tegallega Belum Kantongi Izin, Kelurahan Berikan Teguran Tertu
Bangunan kos-kosan di wilayah Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah banyak yang belum mengantongi izin.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Bangunan kos-kosan di wilayah Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah banyak yang belum mengantongi izin.
Terlebih, tingginya jumlah penghuni kos-kosan di wilayah Tegallega yang tidak terdata itu memperbesar potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Lurah Tegallega Hardi Suhardiman memaparkan, di wilayahnya sekitar lebih dari 600 kos-kosan di wilayah Tegallega itu sebanyak 85 persen di antaranya belum mengantongi perizinan resmi.
"Sebagian besar pemilik kos tidak memenuhi persyaratan administrasi yang diwajibkan pemerintah. Karena kos-kosan, prosesnya harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian ada peralihan fungsi bangunan serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, rata-rata tidak memiliki itu. Setelah membangun, ya sudah selesai begitu saja," kata Hardi di kantor Kelurahan Tegallega, Rabu (29/4/2026).
Dia menerangkan, kondisi itu tidak hanya melanggar aturan tetapi juga memunculkan berbagai persoalan sosial di masyarakat. Tingginya jumlah penghuni kos yang tidak terdata memperbesar potensi gangguan kamtibmas.
"Kerawanan pasti meningkat, seperti pencurian kendaraan bermotor hingga keributan antar penghuni. Banyak penghuni kos yang tidak melapor ke RT/RW, sehingga pengawasan menjadi sulit," terangnya.
Hardi menjelaskan, selain persoalan sosial, aspek lingkungan juga menjadi perhatian. Banyak bangunan kos tidak menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana ketentuan yang mewajibkan sekitar 30 persen lahan diperuntukkan bagi RTH.
"RTH hampir tidak ada. Bahkan mereka juga menyedot air tanah tanpa izin. Padahal, ini juga menjadi perhatian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor karena target pendataan air tanah belum tercapai," jelasnya.
Hardi memaparkan, pihaknya telah memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada para pemilik kos. Namun, respons yang diterima dinilai masih minim.
"Kami sudah melakukan imbauan dan teguran tertulis. Tapi kembali lagi kepada kesadaran pemilik kos untuk mengurus perizinannya. Selain itu, kami juga sudah koordinasi dengan sejumlah dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim), untuk melakukan pengawasan dan penertiban," paparnya.
Hardi memaparkan, dari sisi kependudukan perangkat Kelurahan Tegallega mencatat sekitar 19.505 warga resmi ber-KTP setempat.
Sementara, jumlah pendatang yang tinggal termasuk penghuni kos tanpa identitas kependudukan lokal diperkirakan mencapai lebih dari 2.000 jiwa.
"Kalau satu kos tiga lantai dengan 30 kamar, bisa dibayangkan berapa tambahan penduduknya. Ini tentu berdampak pada kepadatan dan pelayanan wilayah. Fenomena ini tidak hanya terjadi pada kos-kosan, tetapi juga pada sejumlah usaha lain seperti kafe dan tempat usaha yang tidak melaporkan aktivitasnya kepada pihak kelurahan," tuturnya.
Editor : Doni Ramdhani
