Mekanisme Penyaluran Insentif Rp3 Juta untuk Angkutan Tradisional di Jabar Selama Lebaran

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan kompensasi sebesar Rp3 juta bagi angkutan tradisional, seperti delman dan becak, agar tidak beroperasi selama arus mudik Lebaran 2025.

Mekanisme Penyaluran Insentif Rp3 Juta untuk Angkutan Tradisional di Jabar Selama Lebaran

INILAHKORAN - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan kompensasi sebesar Rp3 juta bagi angkutan tradisional, seperti delman dan becak, agar tidak beroperasi selama arus mudik Lebaran 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan akibat rekayasa lalu lintas di jalur utama.

Kepala Dinas Perhubungan Jabar, A. Koswara, menjelaskan bahwa saat rekayasa lalu lintas seperti sistem one way di jalan tol diberlakukan, dampaknya dapat meluas hingga ke jalur arteri dan menghambat pergerakan kendaraan lokal.

Oleh karena itu, Gubernur Jawa Barat meminta agar angkutan tradisional berhenti beroperasi selama dua pekan dengan kompensasi sebagai gantinya.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 1.168 unit delman dan becak yang tersebar di beberapa daerah di Jabar. Rinciannya meliputi Garut (579 unit), Tasikmalaya (28 unit), Kuningan (169 unit), Subang (43 unit), dan Cirebon (349 unit).

Mekanisme penyaluran insentif ini dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada H-7 dan H+7 Lebaran, dengan dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jabar.

“Pembayarannya akan dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu tersebut agar berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar Koswara.

Sementara itu, Dedi Mulyadi mengatakan insentif yang akan mulai disalurkan pada tanggal 20 Maret 2025 ini, kata Dedi, akan diberikan pada pengemudi delman, angkot, ojek, hingga becak di daerah-daerah yang rawan kemacetan yang dilalui arus mudik dan balik.

"Kita ngasih Rp3 juta dalam bentuk ditransfer uangnya, Rp1,5 juta itu sebelum lebaran, dan Rp1,5 juta setelah lebaran," kata Dedi 


Editor : Firda Rachmawati