Membayangkan Orang Lain Saat Berhubungan Intim dengan Pasangan, Begini Hukumnya dalam Islam
Para pasangan suami istri (pasutri) wajib tahu! Ternyata, membayangkan orang lain saat berjimak dilarang agama. Dihukumi zina mata.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Para pasangan suami istri (pasutri) wajib tahu! Ternyata, membayangkan orang lain saat berjimak dilarang agama. Begini penjelasannya:
Ustaz Ammi nur Baits dikutip konsultasisyariah.com menjelaskan, membayangkan orang lain saat berjimak masuk kategori zina hati.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah menetapkan jatah zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari: Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Air Mani Perempuan, Bagaimana Ciri-cirinya dalam Islam?
Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina hati dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad)
Hadis di atas menjelaskan bahwa semua anggota tubuh manusia, berpotensi melakukan zina. Termasuk hati dan perasaan. Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bentuk zina hati, yaitu seseorang membayangkan melakukan sesuatu yang haram, yang membangkitkan syahwat, baik dengan lawan jenis maupun dengan sejenis.
Baca Juga: Agar Suami Tak Berani Dekati Zina, Ini 8 Nasihat dari Ustaz Syafiq Riza Basalamah
Karena itu, ulama melarang dan mengharamkan tindakan ini, termasuk ketika pasangan suami istri sedang bercinta. Suami membayangkan wanita lain, atau istri membayangkan pria lain.
Ibnul Hajj al Maliki (w. 737 H) mengatakan,
”Termasuk perbuatan tercela yang merebak di masyarakat pada umumnya adalah seorang lelaki melihat seorang wanita yang menarik hatinya, kemudian lelaki itu mendatangi istrinya (jima’), dia membayangkan wanita yang tadi dilihatnya berada di hadapannya maka ini termasuk zina.
Baca Juga: Dosa Zina, Akankah Diampuni?
Kemudian Ibnul Hajj menyebutkan beberapa contoh. Selanjutnya beliau menegaskan,
Keterangan ini tidak hanya untuk kaum lelaki saja akan tetapi juga untuk para wanita bahkan lebih sangar lagi. Karena yang banyak terjadi pada wanita di zaman ini keluar rumah dan memandang sekitarnya. Apabila seorang wanita melihat seorang laki-laki yang menarik perhatiannya, wajahnya bersemayam dalam hatinya. Ketika dia berjima’ dengan suaminya, dia membayangkan lelaki yang dilihatnya di depan matanya. Dan keduanya termasuk berzina.. kita meminta perlindungan kepada Allah… (al-Madkhal Ibnul Haj, 2/195).
Baca Juga: Halal-Haram Musik, Zina, Sutra dan Khamr
Ibnu Muflih al Hambali (w. 763 H) juga memberikan keterangan yang sama,
“Ibnu ‘Aqil menegaskan dalam bukunya ar-Riayah al-Kubro, di bagian awal Bab Nikah, bahwa jika ada seorang suami membayangkan wanita lain yang diharamkan baginya ketika berjima’ dengan istrinya maka dia berdosa.” (al-Adab as-Syar’iyah, 1/98).***
Editor : inilahkoran

