Menang di MA Malah Disuruh Kosongkan Rumah oleh Pengadilan, Warga Cirebon Minta Keadilan ke Presiden
Seorang ibu rumah tangga asal Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon bernama Juju Juriyah mengirimkan surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Seorang ibu rumah tangga asal Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon bernama Juju Juriyah mengirimkan surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut, Juju Juriyah mengadukan dugaan bobroknya sistem Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cirebon yang ia sebut masih terjebak praktik premanisme dan kerja sama dengan mafia tanah.
Dalam keterangannya, Juju Juriyah membeberkan kronologi yang bermula dari transaksi jual beli rumah pada tahun 2011 antara dirinya dan seorang pria bernama Ishak seharga Rp100 juta lebih.
Transaksi dilakukan secara sah di hadapan notaris Vincentia Marjana SH selaku PPAT di Kantor Notaris Ciledug, Kabupaten Cirebon dan menghasilkan akta jual beli Nomor 90/2011 atas objek SHM Nomor 131.
"Transaksi disaksikan oleh istri dari saudara Ishak dan Ibu Hasanah yang merupakan ibu tiri dari saudara Ishak serta pihak CP Bank BJB Lemahabang karena uang hasil jual beli akan digunakan untuk melunasi utang saudara Ishak," ujar Juju membacakan isi surat tersebut saat jumpa pers, Senin 23 Juni 2025.
Setelah transaksi, Juju menempati rumah tersebut dan merenovasi bangunan lama dengan model baru. Namun, tak lama kemudian, kata dia, Ishak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumber, meski akhirnya Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan itu dan memerintahkan SHM Nomor 131 diserahkan kepada Juju.
"Tiba-tiba saudara Ishak mengajukan protes hingga berujung gugatan secara hukum di Pengadilan Negeri Sumber, dalam perjalanan sampai proses di MA keluar putusan Nomor 550K/Pdt/2016 yang isinya menolak gugatan yang diajukan oleh saudara Ishak dan diperintahkan untuk menyerahkan SHM Nomor 131 kepada tergugat Juju Juriyah,” ungkapnya.
Namun, Juju menyebut putusan tersebut tak dijalankan Ishak. Bahkan, sertifikat rumah yang sudah dimenangkan olehnya justru dijual Ishak ke orang lain bernama Hendra. Hal itu membuat Juju kaget ketika pada 18 Juni 2025, petugas dari Pengadilan Negeri Cirebon datang ke rumahnya dan memintanya untuk mengosongkan rumah tersebut.
"Kami sudah melakukan langkah hukum pencegahan PK atau gugatan eksekusi tapi tetap orang pengadilan datang ke rumah suruh mengosongkan rumah saya,” katanya.
Juju menegaskan dirinya telah memiliki kekuatan hukum tetap atas rumah tersebut dan menyebut Ishak telah menjual objek yang sama kepada dua pihak berbeda. Dalam suratnya, ia meminta Presiden, Ketua Mahkamah Agung, Menteri ATR/BPN, Gubernur Jawa Barat, serta Satgas Mafia Tanah untuk turun tangan.
"Demi tegaknya hukum serta menjaga nama baik hakim-hakim Negara Republik Indonesia khususnya Kabupaten Cirebon, sudikah kiranya Bapak Presiden dan Ketua Mahkamah Agung RI serta Menteri Pertanahan dan Gubernur Jawa Barat dan Satgas Mafia Tanah untuk turun tangan memeriksa persoalan yang saya alami,” pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani


