Mencukur Bulu Kemaluan, Bagaimana Hukum dan Caranya dalam Islam?

Dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada sepuluh hal dari fitrah (manusia); Memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), potong kuku, membersihkan ruas jari-jemari, mencabut bulu ketiak, mencukup bulu pubis dan istinjak (cebok) dengan air. ” (H.r. Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan Ibn Majah).

Mencukur Bulu Kemaluan, Bagaimana Hukum dan Caranya dalam Islam?
Ilustrasi/Net

Dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada sepuluh hal dari fitrah (manusia); Memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), potong kuku, membersihkan ruas jari-jemari, mencabut bulu ketiak, mencukup bulu pubis dan istinjak (cebok) dengan air. ” (H.r. Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan Ibn Majah).

Ustaz Ammi nur Baits di situs konsultasisyariah.com menjelaskan, hadis di atas menunjukkan bahwa mencukur bulu dan rambut tertentu hukumnya disyariatkan dan tidak terlarang.

Dalam riwayat yang lain, dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Ada lima hal termasuk fitrah; Istihdad, khitan, memangkas kumis, mencabut bulu kemaluan, dan memotong kuku.” (HR. Bukhari, Muslim dan yang lainnya)

Imam as-Syaukani menjelaskan:

Istihdad adalah mencukup bulu kemaluan. Digunakan istilah istihdad, yang artinya mengunakan pisau, karena dalam mencukurnya digunakan pisau. Sehingga bisa dilakukan dalam bentuk dicukur (habis), dipotong (pendek),… (Nailul Authar, 1: 141)

Tata caranya mencukur bulu kemaluan:

As-Syaukani membawakan perkataan Imam an-Nawawi:

Yang paling afdhal adalah dengan dicukur. Yang dimaksud bulu kemaluan adalah rambut yang tumbuh di atas kemaluan lelaki atau sekitarnya. Demikian pula rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan wanita. Dinukil dari Abul Abbas bin Sarij, (termasuk bulu kemaluan) adalah bulu yang tumbuh di sekitar lubang dubur. (Nailul Authar, 1: 141)

Batas waktu mencukur bulu kemaluan:

Hendaknya, bulu dan rambut yang disyariatkan untuk dipotong, tidak dibiarkan lebih dari 40 hari. Dasarnya adalah hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu. Beliau mengatakan,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan batasan waktu kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabuti bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari.” (H.r. Muslim, Abu Daud, dan An-Nasa’i)

Allahu a’lam

 

Referensi: https://konsultasisyariah.com/7757-mencukur-bulu-kemaluan.html


Editor : Bsafaat