Mendikbud Akan Jenguk Audrey

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan akan menjenguk Audrey (14), korban persekusi oleh sejumlah siswa SMA di Pontianak.

Mendikbud Akan Jenguk Audrey
Mendikbud Muhadjir Effendy

INILAH, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan akan menjenguk Audrey (14), korban persekusi oleh sejumlah siswa SMA di Pontianak.

"Saat ini saya belum bisa memberi penjelasan karena ingin mengumpulkan informasi di lapangan langsung. Insya Allah besok pagi saya akan ke lokasi sambil menjenguk korban," ujar Mendikbud di Jakarta, Rabu (10/4/2019).

Dia juga menambahkan, tindakan seperti itu seharusnya tidak terjadi. Pihaknya berupaya mengumpulkan informasi langsung untuk mengetahui kejadian sebenarnya.

Pemerhati pendidikan Indra Charismiadji mengatakan tindakan yang dilakukan murni tindakan kriminal dan jangan mengasumsikan bahwa hal itu potret pendidikan.

"Ini hanya kasuistik, bukan mencerminkan pendidikan Indonesia," kata Indra. Dia menambahkan pemerintah hendaknya memberikan pendidikan menghadapi perundungan.

Audrey (14) adalah seorang siswi SMP di Pontianak Kalimantan Barat yang dikeroyok oleh sejumlah siswi SMA.

Akibat pengeroyokan itu, Audrey mengalami trauma dan dirawat di sebuah rumah sakit. Pemicu pengeroyokan diduga akibat masalah asmara dan saling komentar di media sosial.

Kasus Audrey sempat menghebohkan dunia dengan menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #JusticeForAudrey.

Hormati proses penyidikan

Terkait perundungan yang dialami Audrey, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina meminta setiap pihak menghormati proses penyidikan kasus perundungan terhadap korban.

"Agar semua menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian sehingga tidak terjadi persepsi yang salah terkait pelaku maupun korban," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Putu yang merupakan komisioner KPAI bidang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu, mengatakan baik korban maupun pelaku dapat menderita korban sekunder akibat tekanan publik karena viral.

Dia mengatakan proses hukum yang berjalan pada kasus dengan korban Audrey akan diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pemerintah daerah melalui dinas terkait, kata dia, harus memastikan upaya rehabilitasi yang tuntas kepada korban, penyediaan pendampingan hukum, psikososial dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah agar anak korban dan pelaku tidak mendapat stigma dan perlakuan salah akibat viralnya berita tersebut.

"KPAD Kalbar agar dapat melakukan pengawasan terkait proses hukum dan rehabilitasi tersebut," katanya.

Putu mengatakan menilik akar masalah dari pengeroyokan itu adalah terkait dengan kemungkinan adanya agresi elektronik dari media sosial antara korban dan pelaku, maka perlu dilakukan literasi media sosial.

Dia mencontohkan terdapat kegiatan tidak sehat di media daring seperti saling serang antara pengguna media sosial, baik dalam chat room, komentar dan lainnya, yang mengandung konten intimidasi, ancaman, dan perundungan.

Putu mengatakan kurangnya literasi media daring yang cukup dapat bertransformasi dari kekerasan daring menjadi kekerasan luring.

"Sebaliknya, literasi yang baik mendorong persekusi dapat dihindari seperti melalui pengawasan dan edukasi serta komunikasi dari orang tua, pendidik/guru, dan masyarakat kepada anak," kata dia.


Editor : inilahkoran