Mengawal Hak Kaum Pekerja

Deru mesin di kawasan industri kapur Cipatat tak hanya menggerakkan roda produksi,di balik aktivitas pabrik,hak-hak pekerja harus tetap menjadi perhatian.

Mengawal Hak  Kaum Pekerja
PENUH DEBU: Kondisi jalanan dan lingkungan yang dipenuhi debu dari perusahaan kapur di Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, KBB.

INILAH, Bandung - Deru mesin di kawasan industri kapur Cipatat tak hanya menggerakkan roda produksi, tetapi juga mengingatkan,  di balik aktivitas pabrik, hak-hak pekerja harus tetap menjadi perhatian. 

Dugaan masih adanya perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ketenagakerjaan mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung Barat turun langsung melakukan pembinaan.

Langkah itu dilakukan sebagai upaya memperkuat kepatuhan perusahaan terhadap berbagai norma ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, pengupahan, hingga perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat Yoppi Indawan Iskandara mengatakan, pembinaan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail yang meminta jajaran Disnaker aktif mendatangi perusahaan.

"Kita sedang berjalan di lapangan, terjun langsung untuk menggencarkan pembinaan. Sebenarnya sebelum ada sidak Pak Gubernur, Pak Bupati sudah memberikan instruksi dan sedang kita jalankan," kata Yoppi, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (16/7). 

Menurutnya, pembinaan tidak hanya menyasar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga mencakup status hubungan kerja, jam kerja, pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta berbagai bentuk perlindungan tenaga kerja lainnya.

Salah satu perhatian utama pemerintah adalah masih rendahnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja penerima upah di Kabupaten Bandung Barat. Hingga saat ini, cakupannya baru sekitar 58 persen.

"Pak Bupati juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk Jamsostek ini. Jadi kejadian di perusahaan kapur itu menjadi cermin bahwa ada perusahaan yang memang tidak membayarkan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Di Kabupaten Bandung Barat terdapat lebih dari 50 perusahaan pengolahan batu kapur skala menengah, di luar usaha mikro dan kecil. Ribuan pekerja menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tersebut sehingga perlindungan ketenagakerjaan menjadi aspek yang tak bisa diabaikan.

Yoppi menjelaskan, Disnaker KBB memiliki kewenangan melakukan pembinaan. Apabila dalam proses tersebut ditemukan dugaan pelanggaran, hasilnya akan dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Wilayah IV yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, audit, hingga menjatuhkan sanksi.

"Saat melaksanakan pembinaan ada pelanggaran kita laporkan ke Disnaker Provinsi dan ditembuskan ke UPT Pengawasan Wilayah IV. Yang memberikan pengawasan, audit, sidak, dan sanksi adalah UPT pengawasan dari provinsi, kami hanya sampai pembinaan," katanya. (gin)


Editor : Inilahkoran