Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Lantik 43 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq melantik 43 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian LH/BPLH di Puspitek, Serpong Tangerang Selatan pada Senin 13 Januari 2025.

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Lantik 43 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq melantik 43 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian LH/BPLH di Puspitek, Serpong Tangerang Selatan pada Senin 13 Januari 2025./Rizki Mauludi

INILAHKORAN - Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq melantik 43 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian LH/BPLH di Puspitek, Serpong Tangerang Selatan pada Senin 13 Januari 2025.

Sebanyak 43 pejabat yang dilantik terdiri dari lima Kepala Biro, dua Inspektur, 25 Direktur dan 11 Kepala Pusat. 

Hanif menegaskan, komitmen bersama untuk membangun organisasi yang tangguh, efisien, dan berdaya guna.

"Hari ini kami menyaksikan momen penting dalam perjalanan organisasi Kementerian LH/BPLH yang telah terbentuk sejak Oktober 2024. Para pejabat yang dilantik memikul amanah besar untuk memimpin dan menjalankan tugas strategis demi menghadapi tantangan lingkungan hidup yang semakin kompleks," ungkap Hanif dalam keterangan tertulis.

Hanif menyebutkan, bahwa Indonesia menghadapi target besar dalam mencapai pembangunan berkelanjutan, termasuk pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran, perlindungan keanekaragaman hayati, hingga pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

"Seluruh Pejabat yang dilantik mengemban amanah dan tanggung jawab yang cukup besar didalam memimpin dan menjalankan tugas tugas strategis di lingkungan kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup," terangnya. 

Untuk meningkatkan kinerja, Kementerian LH/BPLH telah melakukan penyederhanaan birokrasi dengan memangkas eselon 3 dan 4, sesuai Peraturan Menteri LH/BPLH Nomor 1 Tahun 2024. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menpan Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi.

"Kami semaksimal mungkin untuk mengembangkan organisasi dan kemudian diikuti peraturan menpan 25 tahun 2021. Hal ini diharapkan mendorong KLH/BPLH untuk dapat bergerak lebih lincah dan efektif dalam mendukung percepatan pelayanan publik dan menjamin kualitas lingkungan hidup yang semakin baik seperti perizinan lingkungan hidup dan penyelesaian permasalahan lingkungan hidup yang terus semakin meningkat dan perlu perhatian dan respon kami semua," paparnya.

Hanif menyoroti, berbagai tantangan lingkungan, seperti perubahan iklim, kenaikan muka air laut, pencemaran lingkungan dan ancaman kebakaran hutan. Strategi ke depan menekankan pada tiga transformasi utama, yakni sosial, ekonomi dan tata kelola.

"Visi kami bukan hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup," tegasnya.

Hanif mengingatkan, bahwa pejabat yang dilantik memiliki peran krusial dalam memastikan kementerian berjalan efektif. 

"Kepemimpinan saudara akan diuji dari kemampuan untuk menggerakkan tim, berkoordinasi, dan memberikan hasil nyata yang dapat dirasakan oleh masyarakat," pungkasnya.***


Editor : JakaPermana