Menteri Pertanian Ancam Lima Tahun Penjara untuk Pejabat Daerah yang Terlibat Alih Fungsi Lahan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyoroti maraknya praktik alih fungsi lahan di sejumlah wilayah di Indonesia. Untuk itu, dia meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku alih fungsi lahan yang ada di Indonesia. Tindakan tegas juga harus berikan kepada kepala daerah yang berani memberikan izin alih fungsi lahan dengan melanggar aturan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyoroti maraknya praktik alih fungsi lahan di sejumlah wilayah di Indonesia. Untuk itu, dia meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku alih fungsi lahan yang ada di Indonesia. Tindakan tegas juga harus berikan kepada kepala daerah yang berani memberikan izin alih fungsi lahan dengan melanggar aturan.
"Alih fungsi lahan itu musuh bersama, siapa saja yang melakukan alih fungsi, termasuk pejabat, sawah dialihkan apa saja, perumahan bertandatangan (resmi) dihukum 5 tahun," kata Yasin di Banjaran, Minggu (12/1/2020).
Menurut Yasin, jika praktik alih fungsi lahan dilakukan secara konspirasi maka bisa dikenakan hukuman hingga 7 tahun penjara. Oleh karena itu, aparat kepolisian dan penegak hukum lainnya diminta untuk tegas menegakan aturan bagi pelaku alih fungsi lahan yang berhasil ditangkap.
Saat ini, pemerintah terus menggenjot produksi pertanian. Diharapkan, generasi milenial saat ini juga agar mau terjun menggeluti sektor pertanian. Apalagi Indonesia memiliki cuaca yang bagus dengan lahan pertanian yang luas dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Salah satu dukungan pemerintah pada sektor pertanian yakni kemudahan petani untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga ringan.
"Ruangnya terbuka luas, kalau dilakukan dengan teknologi tepat tidak pernah rugi. Pertanian yang baik tidak akan membuat rakyat miskin. Justru membuka lapangan kerja dan menaikan ekonomi masyarakat," ujarnya.
Yasin juga berharap, semua elemen di pemerintahan se-Jabar turut mendorong sektor pertanian. Begitu juga dengan anak-anak muda harus mengambil peran memanfaatkan lahan yang ada. Di sisi lain, pemerintah juga harus mendorong para pelaku usaha hasil pertanian untuk melakukan ekspor produknya.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Bandung Gun Gun Gunawan berharap para petani terus diberi ruang untuk menanam dan diberikan jaminan pasar. Selain itu, perusahaan pengekspor produk pertanian harus menyosialisasikan kepada petani mengenai tanaman yang diperlukan luar negeri.
"Perusahaan mampu memberikan informasi dan sosialisasi ke petani sehingga petani menanam tidak hanya untuk keperluan lokal namun untuk mancanegara," katanya.
Disinggung mengenai perlindungan lahan pertanian produktif yang ada di daerahnya, Gun Gun mengaku terus dilakukan bertahap. Salah satunya dengan terbitnya Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kemudian, revisi Perda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW). Dalam Perda LP2B dan revisi Perda RTRW itu, tentunya ada upaya perlindungan khusus untuk lahan pertanian produktif.
"Kita ada Perda yang mengatur itu dalam Perda. Tapi kalau Perda memang sanksinya tipiring. Makanya harus ditindaknya sama UU karena lebih tegas bisa sampai dibubarkan perusahaannya," katanya. (Dani R Nugraha)
Editor : Doni Ramdhani


