Kasus Penebangan Pohon Meningkat, Satpol PP Kota Bandung Fokus Penindakan

Satpol PP Kota Bandung meningkatkan penindakan aturan lantaran maraknya laporan penebangan pohon ilegal

Kasus Penebangan Pohon Meningkat, Satpol PP Kota Bandung Fokus Penindakan
Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menyampaikan, keterangan terkait penanganan kasus penebangan pohon ilegal di Kota Bandung.

INILAHKORAN.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, menjadikan penanganan kasus penebangan pohon ilegal sebagai salah satu prioritas penegakan aturan. Langkah itu, dilakukan menyusul meningkatnya laporan dugaan penebangan pohon di sejumlah titik di Kota Bandung.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, pihaknya menerima sekitar 35 laporan yang berasal dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Seluruh laporan tersebut, kini sedang diproses termasuk beberapa kasus yang belum tuntas sejak Juli.

"Untuk sementara ini, kita konsisten kepada masalah lingkungan. Satu demi satu kita selesaikan, karena sekarang sudah masif. Berdasarkan laporan dari DPKP, kurang lebih bulan ini ada 35 pohon yang ditebang," kata Bambang Sukardi, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, penebangan pohon tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Selain berpotensi melanggar peraturan daerah (Perda), tindakan tersebut juga dapat berimplikasi pada ketentuan dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Dia menjelaskan, Satpol PP memang memiliki kewenangan dalam penegakan Perda. Namun, pihaknya tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan yang berkaitan dengan penebangan pohon karena menyangkut kelestarian lingkungan.

Saat ini, pihaknya masih memburu pelaku dalam sejumlah kasus yang belum terungkap. Bambang berharap, proses penyelidikan dapat segera membuahkan hasil sehingga penindakan dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Sekarang masih kita cari pelakunya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kita mendapatkan pelakunya dan kita bisa tindak lanjuti sesuai dengan prosedur," ucapnya.

Dia menegaskan, pada dasarnya tidak ada izin untuk menebang pohon. Penebangan hanya dimungkinkan apabila pohon sudah tua atau membahayakan keselamatan masyarakat, itupun harus melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

"Kalau pohon itu harus kita lindungi. Kecuali pohon tersebut tua, mau roboh dan membahayakan masyarakat. Itu pun ada prosedurnya melalui DPKP," ujar dia.


Editor : Ahmad Sayuti