Pemkot Dalami Pihak yang Terlibat Penebangan Pohon Ilegal di Area SixNine Padel

Satpol PP Kota Bandung terus mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam penebangan pohon tanpa izin di area SixNine Padel Club

Pemkot  Dalami Pihak yang Terlibat Penebangan Pohon Ilegal di Area SixNine Padel
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengungkap, proses pendalaman pihak yang terlibat dalam penebangan pohon tanpa izin di area SixNine Padel Club. Yogo Triastopo

INILAHKORAN.ID - Satpol PP Kota Bandung masih mendalami, pihak-pihak yang terlibat dalam penebangan pohon tanpa izin di area SixNine Padel Club. Pemeriksaan, dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menyampaikan, proses pendalaman masih berlangsung. Termasuk menelusuri keterlibatan pihak yang melakukan penebangan pohon.

“Masih, siapa saja yang terlibat dalam penebangan pohon tanpa izin dan yang terlibat masih kita dalami,” kata Bambang Sukardi, Rabu (5/8/2026).

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara. penebangan pohon tersebut bukan dilakukan langsung pengelola SixNine Padel Club. Melainkan oleh pihak subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman.

“Yang menebang bukan pengelola Padel, tapi subkontraktor yang mendapatkan pekerjaan untuk pembuatan taman,” ucapnya.

Menurut Bambang, pihak subkontraktor disebut memiliki iktikad baik untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Salah satu bentuk tanggung jawab yang akan dilakukan, adalah penanaman kembali pohon yang telah ditebang.

“Dia mempunyai iktikad baik, dalam artian bekerja sama dengan hasil pemeriksaan untuk bertanggung jawab kembali menanam pohon ini,” ujar dia.

Dia menyebut, alasan penebangan pohon diduga berkaitan dengan visibilitas atau pandangan yang dianggap mengganggu. Namun, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian.

“Betul, alasannya seperti itu,” jelasnya.

Selain mendalami kasus penebangan pohon, Satpol PP Kota Bandung juga menindaklanjuti persoalan videotron di lokasi tersebut. Penyegelan yang dilakukan, bukan terhadap bangunan Padel. Melainkan terhadap videotron yang belum memiliki izin.

“Untuk bangunan Padel, dari hasil koordinasi, perizinannya sudah lengkap. Kita tidak mengganggu aktivitas Padel. Kita hanya menindaklanjuti sesuai berita acara pemeriksaan terkait masalah videotron karena izinnya belum keluar,” tandas dia.


Editor : Ahmad Sayuti