Pohon Ditebang Demi Videotron, Pemkot Bandung Telusuri Dugaan Keterlibatan ASN
Pemkot Bandung mendalami dugaan keterlibatan ASN lantaran penebangan pohon tanpa izin
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemkot Bandung memperluas pemeriksaan, terkait kasus penebangan pohon yang diduga dilakukan meningkatkan visibilitas videotron di kawasan padel. Selain menyegel videotron dan membekukan proses perizinannya, pemerintah kini menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan ASN dalam proses perizinan maupun pengawasan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, pemeriksaan internal dilakukan untuk memastikan seluruh proses yang berkaitan dengan izin dan pengawasan berjalan sesuai aturan. Inspektorat Kota Bandung, telah diminta melakukan pemeriksaan khusus terhadap perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
“Semua akan diperiksa, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPKP, DSDABM, DPMPTSP, camat, lurah bahkan saya sebagai wali kota juga akan diperiksa apabila diperlukan. Penegakan hukum berjalan, pemeriksaan internal juga berjalan,” kata Farhan, Jumat (7/7/2026).
Kasus itu, dituturkan dia bermula dari dugaan penebangan pohon yang dilakukan agar tampilan videotron lebih mudah terlihat masyarakat. Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP), pelaku mengakui tindakan tersebut dilakukan untuk memperluas ruang pandang terhadap media reklame tersebut.
“Dari BAP, pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan untuk meningkatkan ruang pandang terhadap videotron. Karena terbukti melanggar estetika kota dengan memotong pohon, maka videotron tersebut kami segel dan proses perizinannya kami bekukan sementara,” ucapnya.
Menurut Farhan, tindakan tersebut melanggar ketentuan yang menjadi syarat utama dalam pemasangan reklame. Dalam rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Pokja Reklame, pemasangan reklame tidak boleh mengganggu estetika kota.
Dia menjelaskan, Pemkot Bandung telah memiliki aturan terkait penebangan pohon. Setiap pohon yang ditebang tanpa memenuhi ketentuan, akan dikenai sanksi berupa denda dan kewajiban melakukan penggantian pohon.
“Untuk persoalan pohon, secara peraturan daerah kami sudah memenuhi seluruh ketentuan. Setiap pohon yang ditebang dikenai sanksi denda Rp10 juta, dan wajib mengganti dengan 100 bibit pohon,” ujar dia.
Selain memeriksa unsur pelanggaran lingkungan, Pemkot Bandung juga mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keputusan penebangan tersebut. Dia menyebut, pengelola videotron berbeda dengan pengelola lapangan padel sehingga keterlibatan masing-masing pihak masih harus ditelusuri.
“Kami sedang mendalami apakah pengelola padel mengetahui dan menyetujui penebangan pohon itu. Selain itu, kami juga akan memeriksa apakah pembangunan di lokasi tersebut sudah sesuai dengan kaidah tata ruang,” jelasnya.
Terkait pengakuan penebangan dilakukan oleh subkontraktor, Farhan mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan siapa pihak yang memberikan perintah. Meski secara administrasi pengelola videotron menjadi pihak yang bertanggung jawab, penelusuran terhadap rantai perintah masih dilakukan.
“Secara status memang pengelola videotron yang bertanggung jawab. Tetapi kami akan telusuri lagi, subkontraktor itu diperintah oleh siapa. Secara formal belum bisa disimpulkan,” tutur dia.
Di sisi lain, proses hukum kasus ini juga terus berjalan dengan melibatkan sejumlah pihak termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah pusat. Pemkot Bandung memastikan, akan mendukung proses penyelidikan apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang masuk dalam ranah pidana lingkungan.
Farhan menyebut, apabila pelanggaran hanya berkaitan dengan peraturan daerah maka penanganannya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun jika terdapat unsur pidana lingkungan, kewenangan penyidikan berada pada Kementerian Lingkungan Hidup.
“Saya juga sudah mendapat atensi khusus dari Komisi XII DPR RI yang meminta agar penegakan hukumnya dikawal. Begitu juga dari Polrestabes Bandung,” ucapnya.
Pihaknya juga memastikan, akan membuka perkembangan kasus secara transparan kepada pihak-pihak yang mengawasi proses tersebut. Pemerintah daerah mendampingi penyelidikan yang dilakukan tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.
Dengan pemeriksaan eksternal dan internal yang berjalan bersamaan, Pemkot Bandung berupaya memastikan kasus penebangan pohon tersebut tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi, tetapi juga menjadi evaluasi terhadap sistem perizinan dan pengawasan pembangunan di Kota Bandung.
“Semua laporan akan kami sampaikan secara transparan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Polrestabes Bandung maupun Komisi XII DPR RI,” tandas dia.
Editor : Ahmad Sayuti


