Ungkap Dampak Penebangan Pohon Secara Ilegal, DLH Cimahi: Selain Bencana, Ekosistem Lingkungan Rusak

Maraknya praktik penebangan pohon secara ilegal menjadi salah satu faktor pemicu bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah di Kota Cimahi.

Ungkap Dampak Penebangan Pohon Secara Ilegal, DLH Cimahi: Selain Bencana, Ekosistem Lingkungan Rusak

INILAHKORAN, Cimahi - Maraknya praktik penebangan pohon secara ilegal menjadi salah satu faktor pemicu bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah di Kota Cimahi.

Persoalan tersebut saat ini tengah menjadi fokus Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi lantaran dampak akibat penebangan pohon secara ilegal tidak hanya pada lingkungan, namun juga merupakan perbuatan melanggar hukum.

Hal itu tertuang dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Juga : Stok Darah di Cimahi Menipis di Bulan Ramadan 1445 H, Dinkes: Stok Trombosit Hanya Cukup untuk Tujuh Hari

Sementara itu, DLH Kota Cimahi berupaya menjaga lingkungan dengan menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penebangan Pohon dan Pemangkasan Pohon Pada Lahan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.

"Kami berkolaborasi dengan Satpol PP untuk menegakkan Perda tentang penebangan ilegal," kata Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Cimahi, Agus Irwan kepada wartawan belum lama ini.

Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk mengendalikan praktik penebangan ilegal dan memastikan keberlanjutan lingkungan di Kota Cimahi.

Baca Juga : Ikut Program Warteg Gratis Berbagi Kebaikan, Pengusaha Rumah Makan Padang Muda ini Punya Pemasukan Tetap

Bahkan, tindakan antisipatif terhadap potensi bencana alam, seperti longsor di beberapa wilayah Kota Cimahi telah diupayakan.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti