Duduk Sebagai Terdakwa, Oknum TNI Akui Menyuruh Lakukan Pembongkaran di Lahan Riung Bandung

INILAHKORAN, Bandung - Sidang lanjutan perkara perbuatan tak menyenangkan, memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pengancaman dengan terdakwa oknum TNI berinisial PS, kembali digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kamis 21 Maret 2024.

Duduk Sebagai Terdakwa, Oknum TNI Akui Menyuruh Lakukan Pembongkaran di Lahan Riung Bandung

INILAHKORAN, Bandung - Sidang lanjutan perkara perbuatan tak menyenangkan, memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pengancaman dengan terdakwa oknum TNI berinisial PS, kembali digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kamis 21 Maret 2024.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan kuasa lapangan PT Riung Bandung Permai, Toto Hutagalung.

Sidang kali ini menghadirkan empat orang saksi, yakni Asep Triana (staf kuasa lapangan PT Riung Bandung Permai), Nunung Nurhayati (rekan terdakwa), Dadang Sugiri (warga Riung Bandung) dan Sandro Simbolon (adik kandung terdakwa).

Baca Juga : Stok Darah di Cimahi Menipis di Bulan Ramadan 1445 H, Dinkes: Stok Trombosit Hanya Cukup untuk Tujuh Hari

Dalam persidangan, terungkap jika terdakwa PS mengakui menyuruh melakukan pembongkaran terhadap pagar seng yang telah dipasang pihak PT Riung Bandung Permai, pada bulan Mei 2023 lalu.

Pengakuan itu disampaikan terdakwa PS saat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer untuk menanggapi keterangan dari saksi Asep Triana.

Sebelumnya, Asep Triana mengungkap bagaimana terdakwa melakukan perbuatan tak menyenangkan kepada Toto Hutagalung yang tak lain adalah atasannya. Selain itu, Asep juga mengungkap bagaimana terdakwa memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pengancaman.

Baca Juga : Ikut Program Warteg Gratis Berbagi Kebaikan, Pengusaha Rumah Makan Padang Muda ini Punya Pemasukan Tetap

Asep menjelaskan, peristiwa bermula saat terdakwa datang ke lokasi di samping kantor kuasa lapangan PT Riung Bandung Permai dan meminta agar pagar seng dibongkar.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti