Duduk Sebagai Terdakwa, Oknum TNI Akui Menyuruh Lakukan Pembongkaran di Lahan Riung Bandung

INILAHKORAN, Bandung - Sidang lanjutan perkara perbuatan tak menyenangkan, memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pengancaman dengan terdakwa oknum TNI berinisial PS, kembali digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kamis 21 Maret 2024.

Duduk Sebagai Terdakwa, Oknum TNI Akui Menyuruh Lakukan Pembongkaran di Lahan Riung Bandung

Pagar seng itu memang menutupi lahan milik PT Riung Bandung Permai, dan sengaja dipasang. Dimana, di sebagian lahan itu berdiri bangunan yang diklaim oleh Nunung Nurhayati sebagai miliknya.

Diceritakan Asep, terdakwa yang datang bersama sejumlah orang, meminta linggis untuk membongkar pagar seng. Namun permintaan tak dihiraukan. Sampai akhirnya terjadi adu mulut antara terdakwa dan Toto Hutagalung yang saat itu sedang berada di kantornya.

Asep juga menyebut terdakwa meminta agar pagar seng dibongkar karena bangunan yang diklaim milik Nunung Nurhayati akan dijadikan kafe.

"Saya tidak pernah menyampaikan kalau bangunan itu akan dijadikan kafe. Tapi kalau saya menyuruh membongkar (pagar seng) memang iya," bantah terdakwa PS.

PS juga membantah meminta linggis untuk membongkar dan membantah bahwa ia datang atas perintah Nunung Nurhayati.

Namun, pernyataan PS ini bertolakbelakang dengan apa yang disampaikan oleh saksi Sandro Simbolon. Sandro tidak mengakui mendengar tentang permintaan dari PS agar pagar seng dibongkar, termasuk pembongkaran bangunan karena akan dijadikan kafe.

Soal status lahan juga sempat disinggung oleh Oditur Militer yang bertanya kepada Asep Triana. Oditur Militer menanyakan siapa sebenarnya pemilik lahan yang di atasnya berdiri bangunan yang diklaim Nunung Nurhayati sebagai miliknya.


Editor : Ahmad Sayuti