Duduk Sebagai Terdakwa, Oknum TNI Akui Menyuruh Lakukan Pembongkaran di Lahan Riung Bandung

INILAHKORAN, Bandung - Sidang lanjutan perkara perbuatan tak menyenangkan, memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pengancaman dengan terdakwa oknum TNI berinisial PS, kembali digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kamis 21 Maret 2024.

Duduk Sebagai Terdakwa, Oknum TNI Akui Menyuruh Lakukan Pembongkaran di Lahan Riung Bandung

Dengan status lahan itu, hakim anggota pun sempat menanggapi. Termasuk menyinggung apa yang dilakukan terdakwa PS yang sudah memasuki lahan tersebut. Pasalnya, di lahan itu sedang terjadi permasalahan yang melibatkan warga sipil.

"Aturan menyatakan tidak boleh militer masuk ranah warga sipil," kata hakim anggota.

Dalam sidang juga terungkap penjelasan Sandro Simbolon yang membeberkan awal mulai peristiwa terjadi. Menurutnya, saat itu ia hanya mengajak PS untuk datang ke lokasi lahan untuk membawa berkas milik Nunung Nurhayati.

Baca Juga : Stok Darah di Cimahi Menipis di Bulan Ramadan 1445 H, Dinkes: Stok Trombosit Hanya Cukup untuk Tujuh Hari

Namun setelah berada di lokasi, sebagaimana dijelaskan Sandro, yang terjadi malah ada peristiwa yang melihatkan PS dan Toto Hutagalung. Sampai akhirnya PS melakukan aksinya menyuruh agar pagar seng dibongkar.

Selain itu, dalam persidangan, Sandro juga sempat menyebut-nyebut nama mantan Pangkostrad yang saat ini jadi KSAD, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. (Cesar Yudistira)

Baca Juga : Ikut Program Warteg Gratis Berbagi Kebaikan, Pengusaha Rumah Makan Padang Muda ini Punya Pemasukan Tetap

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti