Duduk Sebagai Terdakwa, Oknum TNI Akui Menyuruh Lakukan Pembongkaran di Lahan Riung Bandung

INILAHKORAN, Bandung - Sidang lanjutan perkara perbuatan tak menyenangkan, memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pengancaman dengan terdakwa oknum TNI berinisial PS, kembali digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kamis 21 Maret 2024.

Duduk Sebagai Terdakwa, Oknum TNI Akui Menyuruh Lakukan Pembongkaran di Lahan Riung Bandung

"Sepengetahuan saya itu memang lahan milik PT Riung Bandung Permai, dikuatkan dengan SK Gubernur. Selama ini, terdakwa tidak pernah memperlihatkan bukti kepemilikan lahan milik Nunung. Juga tidak pernah mambawa surat kuasa," tutur Asep.

Menurut dia, tanah milik PT Riung Bandung Permai itu dijual oleh warga bernama Toto Bengkel kepada Nunung Nurhayati seharga Rp 80 juta beberapa tahun lalu.

"Apakah ada alas hak yang ditunjukkan Nunung?" tanya Oditur Militer.

"Tidak ada sama sekali. Nunung tidak pernah menunjukkan surat," jawab saksi Asep.

Keterangan Asep diperkuat oleh Dadang Sugiri yang merupakan perantara. Ia mengaku mengenalkan Nunung Nurhayati kepada Toto Bengkel.

Singkat cerita, Toto Bengkel dan Nunung Nurhayati pun bersepakat melakukan jual beli bangunan di atas lahan milik PT Riung Bandung Permai senilai Rp 80 juta.

"Saya cuma ketemukan Nunung dan Toto Bengkel. Beberapa hari kemudian Toto Bengkel bilang tanah sudah laku Rp 80 juta. Tapi lahan itu memang milik PT Riung Bandung Permai," ungkap Dadang.


Editor : Ahmad Sayuti