Polrestabes Bandung Dalami Penebangan Pohon di Jalan Riau

Polrestabes Bandung mendalami dugaan pelanggaran hukum terkait penebangan 10 pohon di Jalan Riau (LLRE Martadinata), Kota Bandung. 

Polrestabes Bandung Dalami Penebangan Pohon di Jalan Riau
Meski belum menerima laporan resmi dari Pemkot Bandung, Polrestabes Bandung mengindikasikan aksi penebangan pohon tersebut bisa mengarah pada tindak pidana pengrusakan. (ilustrasi/dok)

INILAHKORAN.ID - Polrestabes Bandung mendalami dugaan pelanggaran hukum terkait penebangan 10 pohon di Jalan Riau (LLRE Martadinata), Kota Bandung. 

Meski belum menerima laporan resmi dari Pemkot Bandung, Polrestabes Bandung mengindikasikan aksi penebangan pohon tersebut bisa mengarah pada tindak pidana pengrusakan.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menegaskan, pihaknya bersama jajaran Polsek setempat sudah mengetahui informasi tersebut dan tengah mempelajari potensi pidananya.

"Terkait penebangan pohon ya, kami yang pasti sudah mengetahui kejadian tersebut. Tapi memang sampai saat ini kami belum ada laporan dari dinas terkait atau Pemkot. Tapi kami bersama-sama dengan Polsek sedang mempelajari dan mendalami apakah ada indikasi perbuatan pidana," ujar Anton, Selasa (4/8/2026).

Anton menjelaskan, aksi memotong atau menebang pohon milik publik tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

"Jika memang dari yang memiliki pohon merasa dirusak atau ditebang, itu kan menghilangkan dan tidak bisa dipakai lagi. Berarti ada indikasi pengrusakan minimal seperti itu. Tapi nanti akan kita cek lagi, teliti lagi," jelasnya.

"Siapapun tidak boleh melakukan penebangan terkait pohon yang bukan miliknya. Karena itu masuk ke pasal pengrusakan jika memang dilakukan penebangan pohon seperti itu," tambah Anton.

Dia menambahkan, Polrestabes Bandung akan terus berkoordinasi dengan instansi teknis terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini mencuat setelah Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Bandung menemukan 10 pohon di trotoar Jalan Riau—tepatnya di depan area bisnis lapangan padel—ditebang secara misterius. Kejadian ini pun memantik kemarahan Wali Kota Bandung M. Farhan.

Kepala DPKP Kota Bandung Lutfhi Firdaus membeberkan, pohon yang ditebang terdiri dari 5 pohon mahoni dan 5 pohon tanjung yang masing-masing memiliki tinggi 10 meter dan berusia sekitar 8 tahun. Pohon-pohon tersebut dipastikan aset resmi milik Pemkot Bandung.

Pihak DPKP sendiri telah melayangkan surat resmi ke Satpol PP Kota Bandung sejak 3 Juli lalu untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut. Lutfhi menduga aksi penjarahan pohon itu dilakukan oknum tak bertanggung jawab yang menyamar.

"Ada yang bilang malam-malam pakai truk dan seragam. Kalau DPKP tidak mungkin malam, kami pakai truk pelat merah dan operasional hanya sampai jam 5 sore," tegas Lutfhi. Saat ini Pemkot Bandung masih menunggu hasil investigasi lengkap dari Satpol PP.


Editor : Doni Ramdhani