Menteri PKP Libatkan Asosiasi Pengembang Perumahan Jabar, Susun Regulasi Program Rumah Subsidi
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait turut melibatkan asosiasi pengembang perumahan Jawa Barat, dalam menyusun regulasi berupa Peraturan Menteri (Permen) PKP, terkait batasan luas lahan dan luas lantai rumah umum tapak untuk rumah subsidi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) maruarar sirait turut melibatkan asosiasi pengembang perumahan jawa barat, dalam menyusun regulasi berupa Peraturan Menteri (Permen) PKP, terkait batasan luas lahan dan luas lantai rumah umum tapak untuk rumah subsidi.
Mereka yang terlibat antaranya, Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto, Ketua Umum Himperra Ari Tri Priyono, Ketua Umum Apersi Junaidi Abdullah, Ketua Umum Asprumnas, Ketua Umum Apernas Jaya serta Komisioner BP Tapera. Harapannya, dapat mengakselerasi program tiga juta rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Sebab diakuinya, dibutuhkan ekosistem yang baik untuk mengakselerasi program pemerintah ini. Salah satunya para pengembang selaku eksekutor, supaya pembangunan rumah subsidi dapat berjalan lancar.
"Ada cara, strategi, pandangan berbeda bagus. Saya senang. Ini kan teman-teman ketua umum adalah pengembang senior. Jadi masukan-masukan dia ini pengalaman sebagai pengembang juga anggotanya. Kita libatkan. Memfasilitasi, melibatkan mereka. Aturan membuat rumah subsidi," ujar Ara usai pertemuan di Kota Bandung, Senin malam 2 Juni 2025.
Sejumlah masukan untuk mematangkan program rumah subsidi di jawa barat sudah dikantongi, salah satunya mengenai diperbanyaknya opsi tipe dan ukuran rumah subsidi. Sehingga, dengan lebih banyak opsi yang diberikan pada rumah subsidi ini, semakin banyak masyarakat di berpeluang memiliki rumah pribadi, menyesuaikan dengan penghasilan mereka.
Soal muncul pro dan kontra terkait penyusunan draft Permen PKP ini utamanya terkait luas lahan, Ara menyebut biasa. Terpenting kata dia, bagaimana memastikan masyarakat mempunyai peluang lebih besar untuk memiliki rumah.
"Sekarang kan masih tahapan daripada masukan-masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik. Saya sebagai Menteri sangat terbuka soal draft Peraturan Menteri PKP itu. Saya nggak membatasi silakan kalau mau kritik dan saran. Adanya kritik di depan makin bagus sehingga kerja kami nyaman," ucapnya.
Menurutnya, prinsip dari penyusunan draft peraturan tersebut adalah untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan, dimana lahan yang ada sangat terbatas. Dengan demikian akan muncul berbagai kreativitas desain rumah dari pengembang dan membuat konsumen semakin banyak pilihan tempat tinggal di kawasan perkotaan.
"Nantinya akan semakin banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi di perkotaan. Selain itu akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif dan konsumen akan semakin banyak pilihan rumah," ucapnya.
Ke depan kata Ara, Kementerian PKP berharap pengembang ke depan membangun rumah subsidi terlebih dulu dan tidak hanya menjual gambar semata.
Adanya pilihan desain dan lingkungan perumahan subsidi yang tertata dan di desain dengan baik, akan membuat masyarakat nyaman tinggal bersama keluarganya.
"Jadi masyarakat yang akan membeli rumah subsidi harus benar-benar melihat bangunan rumahnya jadi dulu dan bukan pilih gambar di pamflet. Risikonya ada di pengembang karena mereka harus bangun rumahnya dulu," katanya.
Pada kesempatan itu, Menteri PKP juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian PKP melindungi masyarakat dari pengembang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, penyusunan draft peraturan ini memiliki tujuan yang baik untuk masyarakat dan pengembang perumahan agar memiliki dasar peraturan yang baik.
"Tapi tujuan saya (penyusunan draft peraturan) sangat baik. Kenapa? Supaya makin banyak (masyarakat) yang bisa mendapat manfaat. Dan kira-kira ada nggak ruginya buat konsumen atau malah nggak ada. Kan dia yang pilih rumahnya. Saya optimis kok peraturan ini sangat baik" katanya.
Selain itu, Ara meyakini prospek pertumbuhan rumah subsidi ke depan akan sangat baik. Sebab, dalam skala nasional per Januari-Maret 2025, pertumbuhan rumah subsidi di Indonesia menembus 1.173 persen.
"Tanpa ekosistem gak mungkin (jalan). Siapa bilang masa depan perumahan di Indonesia gelap? Ini buktinya. Ini menggerakkan ekonomi Indonesia," kata Ara.
Lebih lanjut Menteri PKP menambahkan, setelah menyusun peraturan terkait rumah subsidi FLPP, pihaknya akan buat aturan terkait rumah komersil.
"Jadi nanti ada aturan rumah subsidi dan rumah komersil. Isinya tentu akan mengatur soal lahan, pembiayaan, desain, ukuran dan harga. DPR juga meminta kami untuk menjalan peraturan hunian berimbang agar segera dilaksanakan oleh pengembang," tuturnya.
Sisi lain, Rabu 4 Juni 2025 lanjut Ara, akan ada penandatanganan kerjasama antara BP Tapera, Pemprov Jabar, 10 kabupaten/kota dan Bank bjb terkait optimalisasi kuota KPR Sejahtera FLPP untuk jawa barat.
Dimana pada tahun ini naik signifikan, sebanyak 105 ribu rumah subsidi yang diproyeksikan dibangun di Jabar. Dia berharap Bank bjb mampu mengoptimalkan perannya, untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat.
"Itu awal (10 kabupaten/kota). Ada 27 kabupaten/kota di jawa barat ini kan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menyatakan, bahwa perlu penyesuaian SNI terkait luas lahan rumah subsidi tersebut.
"Kami harap dalam penyusunan peraturan tersebut sesuai dengan SNI yang berlaku," tandasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

