Menyambut Iduladha: Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi Shohibul Qurban

Dalam ajaran Islam, menjaga kebersihan diri dengan memotong kuku dan rambut merupakan bagian dari sunnah fitrah yang sangat dianjurkan. Namun, hal ini berbeda ketika seorang muslim berniat untuk berkurban pada Iduladha.

Menyambut Iduladha: Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi Shohibul Qurban
Menyambut Iduladha: Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi Shohibul Qurban

INILAHKORAN, Bandung – Menjelang datangnya hari raya Iduladha, umat Islam di seluruh dunia bersiap untuk menunaikan ibadah kurban sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.

Namun, di tengah persiapan tersebut, sering muncul pertanyaan di kalangan masyarakat: Kapan waktu yang tepat untuk memotong kuku dan rambut bagi mereka yang akan berkurban?

Pertanyaan ini penting, karena Islam ternyata memberikan tuntunan khusus terkait hal ini, terutama bagi para shohibul qurban—orang yang berniat untuk menyembelih hewan kurban.

Larangan Memotong Kuku dan Rambut: Berdasarkan Hadis Shahih

Dalam ajaran Islam, menjaga kebersihan diri dengan memotong kuku dan rambut merupakan bagian dari sunnah fitrah yang sangat dianjurkan. Namun, hal ini berbeda ketika seorang muslim berniat untuk berkurban pada Iduladha.

Berdasarkan hadis dari Nabi Muhammad SAW, terdapat larangan bagi shohibul qurban untuk memotong kuku dan rambutnya sejak masuknya sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

Rasulullah SAW bersabda:

"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya."

(HR. Muslim, No. 1977)

Dalam riwayat lain yang juga sahih, Rasulullah bersabda:

"Jika kalian melihat hilal Zulhijah, dan di antara kalian ada yang ingin berkurban, maka hendaklah dia menahan (tidak memotong) sebagian rambutnya dan kukunya."

(HR. Muslim)

Kedua hadis ini menjadi dasar utama Larangan Memotong Kuku dan rambut bagi mereka yang berniat berkurban.

Tujuan dari larangan ini bukanlah semata-mata ritual fisik, tetapi sebagai simbol pengagungan terhadap ibadah kurban, serta bentuk penyerupaan dengan para jamaah haji yang sedang berihram—dimana mereka juga dilarang memotong rambut dan kuku sebagai bagian dari rangkaian manasik haji.

Makna dan Hikmah Larangan

Larangan Memotong Kuku dan rambut bagi shohibul qurban mengandung makna mendalam. Tidak hanya sebagai bentuk simbolik, tetapi juga sebagai latihan pengendalian diri, disiplin, dan persiapan spiritual menyambut hari kurban.

Seperti dijelaskan oleh laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), larangan ini juga dapat diartikan sebagai bentuk kesungguhan seseorang dalam menjalankan syariat Islam, menahan diri dari hal-hal yang biasa dilakukan demi menghormati momen besar dalam Islam, yaitu Iduladha dan ibadah kurban.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan