Menyembelih Hewan Membatalkan Wudhu?

SESEORANG bertanya kepada Ustadz Ahmad Anshori," Apakah menyembelih hewan bisa membatalkan wudhu?"

Menyembelih Hewan Membatalkan Wudhu?

SESEORANG bertanya kepada Ustadz Ahmad Anshori," Apakah menyembelih hewan bisa membatalkan wudhu?"

Menyembelih hewan tidak membatalkan wudhu. Hanya saja bila sampai terkena percikan darah, maka harus dibasuh. Karena darah yang memancar dari sembelihan hewan, itu hukumnya najis, berdasarkan ijma (kesepakatan) seluruh ulama. Karena itu termasuk dam al masfuh.

Allah Taala berfirman,

Baca Juga : Duh, Stok Peti Jenazah untuk Pasien Covid-19 di Karawang Menipis

Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (Al Anam : 145)

Ibnu Abbas menerangkan apa yang dimaksud dam al masfuh pada ayat. Beliau mengatakan:

: ."Dam al masfuh maksudnya adalah, darah yang keluar dari hewan yang masih hidup, atau yang keluar dari urat leher saat menyembelih. Tidak termasuk di dalamnya hati dan limpa . Karena kedua organ ini adalah zat yang tidak mengalir. Dan syariat telah menerangkan bahwa keduanya hukumnya halal dikonsumsi. Begitu pula darah yang menempel pada daging juga halal dikonsumsi. Karena darah tersebut tidak mengalir." (Lihat: Tafsir Al Lubab fi Ulumil Quran, untuk ayat di atas)

Baca Juga : Mati Syahid Pertama yang Diadili di Hari Kiamat

Meski darah yang memancar dari hewan sembelihan itu najis, namun bila mengenai badan tidaklah membatalkan wudhu. Karena sekedar terkena najis, bukan termasuk pembatal wudhu. Yang wajib baginya hanya membasuh bagian tubuh atau pakaian yang terkena darah. Tanpa harus mengulangi wudhu.

Halaman :


Editor : Bsafaat