Merasa Tak Nikmati Uang Korupsi Tatan Eks Kadin Jabar Berencana Ajukan Banding
merasa tidak menikmati uang hasil korupsi eks ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana akan mengajukan banding atas putusan hakim
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Mantan ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana, berencana akan ajukan banding, setelah ia divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim pengadilan negeri Bandung.
Rizki Rizgantara kuasa hukum Tatan mengatakan, banding diajukan karena putusan hakim yang menyatakan bila Tatan tak menikmati keuntungan dari tuduhan.
"Karena kan pertimbangan majelis pada prinsipnya Pak Tatan tidak menikmati. Kemudian tidak juga dibebankan membayar uang pengganti, tidak ada keuntungan. Kegiatan yang ada di NPHD sesuai proposal kan dilakukan. Adapun misalkan kegiatan yang beda dengan proposal, bukan berarti tidak dilakukan," tutur Rizki, saat dihubungi, Minggu 15 Mei 2022.
Baca Juga: Eks Ketua Kadin Jabar Divonis 1,5 Tahun Bui, Begini Perjalanan Kasus Korupsinya
Namun justru, hakim yang diketuai oleh Eman Sulaeman ini tetap memberikan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Dengan pertimbangan itu harusnya tidak dinyatakan bersalah sehingga kami akan mengajukan banding untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Tinggi. Pengajuan banding akan segera kami kirimkan melalui Pengadilan Negeri Bandung dalam waktu dekat," katanya.
Sebelumnya, Mantan Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana divonis 1,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Tatan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jabar tahun 2019.
Baca Juga: Hujan-hujanan, Kadin Kabupaten Bogor Antusias Bagikan Takjil Gratis
Vonis dibacakan hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (11/5/2022).
"Mengadili, menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Tatan juga dikenakan hukuman denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dalam perkara ini, Tatan dianggap terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Editor : inilahkoran

