Eks Ketua Kadin Jabar Divonis 1,5 Tahun Bui, Begini Perjalanan Kasus Korupsinya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, vonis mantan Ketua Kadin Jawa Barat, Tatan Pria Sudjana dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, vonis mantan Ketua Kadin Jawa Barat, Tatan Pria Sudjana dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Tatan dinilai terbukti melakukan tindak korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jabar tahun 2019, sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (11/5/2022).
Baca Juga: Membaca Al-Quran Hanya Terjemahannya Saja, Apakah Boleh? Begini Jawaban Ustadz Adi Hidayat
Hakim juga meminta Tatan, untuk membayar denda sebagai hukum tambahan, sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Hukuman terhadap Tatan ini lebih rendah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung. Jaksa sebelumnya menuntut Tatan dengan hukuman 4 tahun bui.
Dalam perkara ini diketahui Kadin Jabar mendapatkan dana hibah sebesar Rp 1,7 miliar dari Pemprov Jabar tahun 2019. Dalam perjalanannya dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan Kadin Jabar dalam mempromosikan UMKM.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Wiwin Setiani Asal Padalarang Mulai Titik Terang, Begini Penjelasan Kapolres Cimahi
Kendati demikian, hakim menyatakan Tatan tak menikmati keuntungan materil dari dana hibah tersebut. Menurut hakim, Tatan justru menikmati keuntungan immateril berupa dapat menyelesaikan visi misinya sebagai ketua Kadin Jabar.
"Keuntungan yang didapat terdakwa adalah manfaat keuntungan immateril selaku ketua Kadin karena memperoleh dana hibah sehingga dapat menjalankan visi misi sebagai ketua Kadin Jabar," tutur hakim.
Sementara itu, hakim juga mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara ini. Menurut hakim, berdasarkan penghitungan dari inspektorat Pemprov Jabar, kerugian negara atas perbuatan Tatan sebesar Rp 388 juta lebih.
Baca Juga: Lakukan Penggeledahan di 4 Lokasi, KPK Temukan Barang Bukti Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin
Atas putusan hakim tersebut, jaksa mengajukan pikir-pikir. Jaksa akan menganalisa putusan dari hakim tersebut.
"Kami intinya akan mempelajari apa yang sudah dibacakan dalam putusan," ucap JPU Gani usai sidang.
Sementara itu, Rizki Rizgantara kuasa hukum Tatan juga menyatakan sikap yang sama. Namun, Rizki menegaskan bahwa kliennya tak menikmati keuntungan apapun dalam perkara ini.
Baca Juga: Lirik Laguâ Puan Bermain Hujan – Payung Teduh
"Pada prinsipnya tidak ada terdakwa menikmati keuntungan materil. Tidak ada sebab akibat dengan apa yang dinikmati. Adapun dalam putusan majelis, keuntungan yang terdakwa dapat immateril yaitu bisa melaksanakan visi dan misi," kata Rizki.***
Editor : inilahkoran


