Meski Wakil Wali Kota Jadi Tersangka, Pemkot Bandung Tetap Prioritaskan Layanan Masyarakat

Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menetapkan wakil wali kota sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Penetapan itu, menjadi ujian bagi jajaran pemerintahan kota untuk tetap menjaga kelancaran layanan publik.

Meski Wakil Wali Kota Jadi Tersangka, Pemkot Bandung Tetap Prioritaskan Layanan Masyarakat
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

INILAHKORAN.ID - Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menetapkan wakil wali kota sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Penetapan itu, menjadi ujian bagi jajaran pemerintahan kota untuk tetap menjaga kelancaran layanan publik.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, pemerintah kota akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Yang memang bisa kita lakukan hanyalah mengikuti proses hukum secara mendalam. Yang paling berat bagi kami, adalah memastikan semua layanan dan pemerintahan berjalan dengan normal tidak ada yang terhenti,” kata Farhan, Kamis 11 Desember 2025.

Ia menambahkan, secara administrasi Pemkot Bandung tetap menjalankan seluruh kegiatan dan program sesuai aturan. “Kami juga memastikan kepatuhan dalam pelaksanaan berbagai macam program dan kegiatan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Kasus ini juga, dituturkan Farhan dimanfaatkan sebagai momentum introspeksi bagi Inspektorat Kota Bandung. “Ini menjadi pekerjaan yang sangat berat untuk Inspektorat, untuk membuktikan bahwa semua ini adalah sebuah bentuk peringatan. Dan yang terakhir, kami menjadikannya sebagai momen untuk betul-betul introspeksi dan juga bersih-bersih,” ujar dia.

Meski menghadapi dinamika hukum, pihaknya berjanji pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru. “Insya Allah menjelang Nataru ini, Kota Bandung siap untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” tandas dia.***


Editor : JakaPermana