Mesum di Halte SMKN 32 Ditangkap Dibayar Rp22 Ribu

Aparat Polsek Senen membekuk seorang wanita yang videonya sempat viral di media sosial terkait aksi mesum beberapa waktu lalu, Jumat 22 Januari 2021. Perbuatan itu dilakukannya di Halte SMKN 32, di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.

Mesum di Halte SMKN 32 Ditangkap Dibayar Rp22 Ribu
istimewa

INILAH, Jakarta - Aparat Polsek Senen membekuk seorang wanita yang videonya sempat viral di media sosial terkait aksi mesum beberapa waktu lalu, Jumat 22 Januari 2021. Perbuatan itu dilakukannya di Halte SMKN 32, di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.

Kapolsek Senen Kompol Ewo Sarwono mengatakan, wanita yang diketahui berinisial MA (21) ini diamankan pada Jumat malam, pukul 20.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan.

"Berawal dari video viral malam Jumat 21 Januari. Kami lapor ke pimpinan, kami lapor ke Kasat Reskrim dan jajaran. Kemudian kami lakukan penyelidikan di lokasi dan alhamdulillah kami dapatkan ciri-ciri pelaku," kata Ewo.

Baca Juga : Presiden Ingin Pemanfaatan Dana Wakaf Diperluas

Namun, lanjut Ewo, saat ditangkap oleh petugas wanita tersebut tak mau menyebutkan pasangan pria yang melakukan aksi mesum bersamanya saat itu. "Lalu kami periksa di (Polsek) Senen. Dalam pemeriksaan wanita itu tidak mau sebutkan siapa pasangannya," ujarnya.

MA mengaku mendapat sejumlah uang sebagai imbalannya. "Iya (dibayar). Dapat uang imbalan Rp 22.000 ribu. Itu uang itu (untuk) jajan, dia tidak kerja," tuturnya.

Dengan ditangkapnya wanita tersebut, nantinya polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap MA. Terlebih, menurutnya wanita ini bukanlah seorang Pekerja Seks Komersial (PSK).

Baca Juga : Menko Luhut Tinjau Lab Tes PCR Mobile Buatan Anak Bangsa

"Kejiawaan setelah ini akan kami periksa. MA ini bukan (PSK). Dia mengaku baru sekali melakukan hal itu (mesum) dan baru bertemu dengan pria tersebut," tuturnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana