MI Ditetapkan Tersangka, Pengacara Minta Pelaku Lain Diungkap
Penyidik telah menetapkan MI oknum ASN Dispenda Kota Bandung sebagai tersangka dalam kasus dugaan pebgadaan mamin fiktif. Penyidik telah menetapkan MI oknum ASN Dispenda Kota Bandung sebagai tersangka dalam kasus dugaan pebgadaan mamin fiktif.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Penyidik telah menetapkan MI oknum ASN Dispenda Kota Bandung sebagai tersangka dalam kasus dugaan pebgadaan mamin fiktif.
Hal itu diungkapkan Badru Yaman Kuasa hukum dari Mochamad Lutfi Haffiyan sebagai pihak pelapor dalam kasus dugaan mamin fiktif tersebur.
"Informasi dari penyidik MI sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik sudah melayangkan panggilan kedua kepada tersangka MI, " ujar Badru Yaman bersama tim kuasa hukum lainnya Frayudha Amanda Dwiramdhan , di Bandung, Rabu 28 Mwi 2025.
Badru menambahkan, pihaknya meminta MI, untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Dugaan tindak pidana oleh MI dilalukan dengan modusnya mengajukan modal kepada korban Mochamad Lutfi Hafiyyan untuk pekerjaan pengadaan makan minum (mamin) untuk UPT Bapenda Kota Bandung dan dinas-dinas dilingkup Pemkot Bandung.
Namun pekerjaan pengadaan mamin tersebut tidak pernah ada kejelasan. Bahkan diduga pekerjaan pengadaan mamin tersebut sudah dikerjakan dan selesai, tapi ditawarkan kembali kepada korban. Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai 460 juta rupiah. Dan modal berikut keuntungan yang dijanjikan MI kepada korban tak kunjung dibayarkan.
Akibatnya ulahnya, MI telah dilaporkan ke Polrestabes Bandung dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/962/1x/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT. Dan saat ini status MI sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilain sisi dijelaskan Badru, pihaknya telah mengadukan MI ke Inspektorat Daerah Kota Bandung dan pemberitahuan ke Bapenda Kota Bandung tempat MI berdinas.
Ketika disinggung soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara pidana terebut, Badru menjelaskan hal tersebut bergantung pada proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik dari Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Saat pelaporan awal sudah kami jelaskan dari informasi klien kami dan bukti-bukti yang ada. Perkara ini ada ketelibatan YS yang diketahui itu anggota DPRD Kabupaten Bandung. YS yang menghubungi, mengajak dan mengenalkan MI ke klien kami untuk investasi pengadaan mamin yang dikerjakan MI, " bebernya.
Kendati demikian menurut Badru, soal penetapan YS jadi tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik.
"Itu sepenuhnya kewenangan penyidik dan kami menghormati itu. Kalau penyidik menemukan bukti YS turut serta atau turut membantu tentu berpotensi jadi tersangka. Tapi kalau tidak ditemukan tentunya itu soal berbeda . Intinya saya tegaskan soal sejauh mana peran YS dalam perkara ini kami percayakan sepenuhnya sama kinerja penyidik, " pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

