Mimpi Jadi PNS Terkubur, Kelahiran Tahun 1990 dan 1991 Terancam Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS
Diketahui, untuk batas usia maksimal persyaratan seleksi CPNS 2024 masih di angka 35 tahun.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kelahiran 1990 dan 1991 nampaknya harus mengubur mimpi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, tahun 2025 ini pemerintah memutuskan untuk tidak membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Diketahui, untuk batas usia maksimal persyaratan seleksi CPNS 2024 masih di angka 35 tahun.
Dengan ketentuan itu, mereka yang lahir pada tahun 1990 akan berusia 35 tahun di 2025, dan kelahiran 1991 akan melewati batas usia maksimal saat pendaftaran dibuka kembali di 2026, yang berarti sudah tidak memenuhi syarat usia untuk mengikuti seleksi CPNS.
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa penundaan ini bukan tanpa alasan. Fokus utama pemerintah saat ini adalah menyelesaikan penempatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024, yang ditargetkan rampung pada Juni 2025. Pemerintah juga memprioritaskan penyelesaian status tenaga honorer yang belum diangkat.
"Untuk tahun depan, kami menunda rekrutmen CPNS dan PPPK agar bisa fokus menyelesaikan pengangkatan formasi yang sudah ditetapkan, termasuk menyelesaikan penanganan tenaga honorer yang hingga kini belum mendapatkan penempatan," jelas Rini.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini bukan semata-mata karena efisiensi anggaran, melainkan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan lama yang masih membayangi sistem kepegawaian nasional, terutama soal keberadaan tenaga honorer.
Meski begitu, belum ada sinyal bahwa pemerintah akan mengubah aturan batas usia maksimal. Artinya, generasi kelahiran 1990–1991 besar kemungkinan telah kehilangan kesempatan terakhirnya menjadi ASN dari jalur umum CPNS.
Editor : Firda Rachmawati


