Miris Pilkada di Kab Bandung tak Ramah Lingkungan, Banyak APK Sengaja  Dipaku di Pohon 

Pemasangan alat peraga kampanye (APK) dengan cara dipaku di pohon masih terjadi dan dilakukan oleh kedua pasangan calon (Paslon) kepala daerah di Kabupaten Bandung. APK yang dipaku bisa merusak pohon yang ditanam di tepi jalan. 

Miris Pilkada di Kab Bandung tak Ramah Lingkungan, Banyak APK Sengaja  Dipaku di Pohon 
Pemasangan alat peraga kampanye (APK) dengan cara dipaku di pohon masih terjadi dan dilakukan oleh kedua pasangan calon (Paslon) kepala daerah di Kabupaten Bandung. APK yang dipaku bisa merusak pohon yang ditanam di tepi jalan. /Dani Rahmat Nugraha

INILAHKORAN,Soreang-Pemasangan alat peraga kampanye (APK) dengan cara dipaku di Pohon masih terjadi dan dilakukan oleh kedua pasangan calon (Paslon) kepala daerah di Kabupaten Bandung. APK yang dipaku bisa merusak pohon yang ditanam di tepi jalan. 

Berdasarkan pantauan lapangan, APK milik Paslon nomor urut 1 Sahrul Gunawan- Gun Gun Gunawan dan paslon nomor urut 2 Dadang Supriatna- Ali Syakieb banyak terpasang diberbagai tempat. Termasuk yang dipasang pada pepohonan di tepi jalan. Salah satunya terlihat di sepanjang Jalan Raya Bandung-Soreang tepatnya di sekitaran Katapang hingga Soreang. 

APK bergambar kedua paslon tersebut,dengan jelas dipasang dengan cara dipaku. Padahal, bisa saja dipasang dengan tidak merusak pohon serta tidak merusak pandangan mata. 

Menurut Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, APK adalah salah satu metode kampanye yang diatur oleh UU dan PKPU No. 13 tahun 2024. Kata dia, paslon dan juga tim kampanye nya harus memastikan pemasangan APK itu sesuai dengan pelaturan yang berlaku. 

"Dalam perspektif pemasangan APK dipaku dipohon dipaku tentu ini melanggar. Bawaslu  akan terus melakukan pengawasan dalam pemasangan APK. Apakah sesuai atau tidak, kalau tidak sesuai tentu yang punya kewenangan untuk menurunkan APK itu ada di peserta pemilu dan tim kampanye nya," kata Zacky di Soreang belum lama ini. 

Dikatakan Zacky, dalam PKPU No. 13 tahun 2024 pun mengatur bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) berwenang untuk menertibkannya, dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini adalah Satpol PP.

"Kami juga akan terus menginventarisir dan merekomendasikan kepada KPU dan pemerintah daerah," ujarnya.***


Editor : JakaPermana