Misteri Jasad Korban di Purwakarta, Oknum Paspampres Dituntut Hukuman Mati

Tiga oknum prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer Jakarta.

Misteri Jasad Korban di Purwakarta, Oknum Paspampres Dituntut Hukuman Mati
Oditur Militer Jakarta menuntut hukuman mati tiga oknum anggota TNI, termasuk oknum Paspampres, yang mengakjibatkan kematian Imam Masykur.

INILAHKORAN, Jakarta – Tiga oknum prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer Jakarta.

Hal itu disampaikan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin 27 November 2023.

"Terdakwa satu (Praka Riswandi Manik) pidana pokok pidana mati, terdakwa dua (Praka Heri Sandi) pidana pokok pidana mati dan terdakwa tiga (Praka Jasmowir) pidana pokok pidana mati," kata Jaya.

Baca Juga : Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Polisi Sita Barang Bukti dari 21 Ponsel, 17 Akun Email Hingga Gantungan Kunci Logo KPK

Ketiga terdakwa juga mendapatkan hukuman tambahan, yakni dipecat dari dinas militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Praka Rismwandi Manik merupakan Anggota Paspampres, Praka Heri Sandi adalah Anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka Jasmowir merupakan Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.

Oditur Militer berharap majelis hakim memutuskan para terdakwa bersalah karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga : Penjelasan TNI AU Soal Jatuhnya Pesawat Tempur Super Tucano

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 juga diharapkan untuk memutuskan para terdakwa bersalah karena secara bersama-sama melakukan penculikan seperti tertuang dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman :


Editor : Zulfirman