Arsan Latif Rekomendasikan Besaran UMK Bandung Barat 2024, KEP SPSI KBB: Itu Atas Desakan Kami
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah merekomendasikan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah merekomendasikan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024.
Adapun besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat tahun 2024 yang direkomendasikan, yakni sebesar Rp 3 997 694 atau naik 14,854 dari tahun 2023.
Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat tahun 2024 tersebut tertuang dalam surat rekomendasi Pj Bupati Arsan Latif kepada Gubernur Jawa Barat bernomor 500.15 1477 Disnaker tentang Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024.
Diketahui, UMK Bandung Barat pada tahun 2023 sebesar Rp 3.480.759,40 naik sebesar 7,16 persen atau Rp 232.512,12 dari UMK 2022 Rp 3.248.283,26.
Sebelum penetapan besaran rekomendasi UMK 2024, telah dilaksanakan sidang pleno Dewan Pengupahan KBB pada Kamis 23 November 2023.
Dalam surat rekomendasi itu, Arsan Latif beralasan penetapan kenaikan UMK 2024 sebesar 14,854 persen dengan memperhatikan terjaganya kondusifitas KBB secara menyeluruh.
"Besaran rekomendasi UMK 2024 itu bukan pemberian Pj Bupati Bandung Barat, tapi atas desakan, aksi unjuk rasa dan tuntutan kenaikan 17 persen," kata Ketua PC FSP KEP SPSI KBB, Dadang Ramon saat dihubungi belum lama ini.
Saat ditanyakan apakah puas dengan kenaikan tersebut, Dadang hanya menjawab diplomatis. "Masalah puas, tidak akan ada yang puas. Tapi mudah-mudahan rekomendasi dari Pj Bupati Bandung Barat ini disetujui Pj Gubernur Jawa Barat," harapnya.
Dadang menegaskan, pengawalan terhadap rekomendasi itu harus dilakukan jangan sampai gubernur tidak menyetujuinya.
"Jangan lagi terulang kejadian penetapan UMK 2023. Dari rekomendasi Pemda KBB sebesar 27 persen, namun gubernur hanya menetapkan kenaikan 7,16 persen," ungkapnya.
Dadang menuturkan, besaran kenaikan UMK 2024 harus sesuai dengan kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat yang saat ini meroket.
"Sejumlah kebutuhan pokok naik tajam, seperti beras. Jadi, bila kenaikannya tidak memperhatikan harga kebutuhan pokok akan semakin menyulitkan kehidupan buruh," tuturnya.
"Oleh karena itu, saya berharap gubernur agar arif dan bijaksana ketika nanti membuat keputusan," tutupnya. *** (agus satia negara)
Editor : JakaPermana


