Arsan Latif Rekomendasikan Besaran UMK Bandung Barat 2024, KEP SPSI KBB: Itu Atas Desakan Kami

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah merekomendasikan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024.

Arsan Latif Rekomendasikan Besaran UMK Bandung Barat 2024, KEP SPSI KBB: Itu Atas Desakan Kami
Ketua PC  FSP KEP SPSI KBB, Dadang Ramon/Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah merekomendasikan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024.

Adapun besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat tahun 2024 yang direkomendasikan, yakni sebesar Rp 3 997 694  atau naik 14,854 dari tahun 2023.

Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat tahun 2024 tersebut tertuang dalam surat rekomendasi Pj Bupati Arsan Latif kepada Gubernur Jawa Barat bernomor 500.15 1477 Disnaker tentang Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024.

Baca Juga : PKS Kota Cimahi Gelar Lomba Baca Kitab Kuning, Ini Daftar Pemenangnya

Diketahui,  UMK Bandung Barat pada tahun 2023 sebesar Rp 3.480.759,40 naik sebesar 7,16 persen atau Rp 232.512,12 dari UMK 2022 Rp 3.248.283,26. 

Sebelum penetapan besaran rekomendasi UMK 2024, telah dilaksanakan sidang pleno Dewan Pengupahan KBB pada Kamis 23 November 2023.

Dalam surat rekomendasi itu, Arsan Latif beralasan penetapan kenaikan UMK 2024 sebesar 14,854  persen dengan memperhatikan terjaganya kondusifitas KBB secara menyeluruh.

Baca Juga : Tiga Bayi Harimau Benggala Lahir di Lembang Park Zoo, Ada Nama dari Raffi Ahmad dan Irfan Hakim

"Besaran rekomendasi UMK 2024 itu bukan pemberian Pj Bupati Bandung Barat, tapi atas desakan, aksi unjuk rasa dan tuntutan kenaikan 17 persen," kata Ketua PC  FSP KEP SPSI KBB, Dadang Ramon saat dihubungi belum lama ini.

Halaman :


Editor : JakaPermana