Mobil Calya Terekam Terobos Dua Gerbang Tol Tanpa Bayar, Polisi Lakukan Penyelidikan
Peristiwa ini terjadi di Gerbang Tol (GT) Cisalak 1 dan GT Cimanggis 2, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin, 16 Juni 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan aksi nekat sebuah mobil Toyota Calya putih bernomor polisi B 2829 UIL menerobos dua gerbang Tol tanpa melakukan pembayaran.
Peristiwa ini terjadi di gerbang Tol (GT) Cisalak 1 dan GT Cimanggis 2, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin, 16 Juni 2025.
Aksi pelanggaran lalu lintas tersebut terekam jelas melalui kamera dasbor (dashcam) milik pengendara lain. Dalam video yang beredar luas di platform seperti Instagram dan Facebook, mobil minibus itu tampak membuntuti kendaraan di depannya saat memasuki gerbang Tol, tanpa berhenti untuk membayar tarif tol elektronik.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyayangkan tindakan berbahaya tersebut.
Ia menyebut perilaku semacam ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kami sangat menyayangkan kejadian itu karena selain melanggar rambu lalu lintas, perilaku ini juga membahayakan pengguna jalan lainnya. Kami akan lakukan penyelidikan dan penindakan,” kata AKBP Argo.
Menurut aturan yang berlaku, tindakan menerobos gerbang Tol tanpa membayar melanggar Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Lebih jauh lagi, apabila tindakan itu menyebabkan kerusakan pada fasilitas jalan tol, pelaku juga bisa diminta untuk membayar ganti rugi atas kerusakan tersebut.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pengemudi dan pemilik kendaraan. Proses hukum akan segera dilakukan begitu pelaku berhasil diamankan.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak meniru tindakan serupa, karena sangat berisiko dan melanggar hukum.
“Jangan coba-coba meniru aksi seperti ini. Selain melanggar, risikonya bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain di jalan tol,” tegas AKBP Argo.
Editor : Firda Rachmawati


