Modus Beli Motor COD, Pria di Depok Diamankan Polisi
Seorang pria berinisial DAP (18) alias Junet di Depok berhasil diamankan polisi lantaran melakukan penipuan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung,- Seorang pria berinisial DAP (18) alias Junet di Depok berhasil diamankan polisi lantaran melakukan penipuan.
Dengan modus berpura-pura ingin membeli dengan cash on delivery (COD), DAP malah membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heros Baruno mengatakan awalnya korban bertemu dengan Junet untuk transaksi COD, Jumat, 10 Desember 2021.
Baca Juga: Jabar Raih Penghargaan Marketeers Editor's Choice Award 2021
Berpura-pura ingin membeli motor korban, pelaku meminta untuk melakukan test drive namun tak kunjung kembali.
"Kasus dengan modus pembelian sepeda motor dengan cara COD. Pelaku beralasan mencoba sepeda motor tersebut untuk test drive, namun tidak kembali," beber Yogen Heros Baruno dikutip dari PMJ News.
Korban yang menyadari sepeda motornya dibawa kabur, kemudian berupaya mencari keberadaan pelaku.
Baca Juga: Kasus Pertama Covid-19 Varian Omicron Ditemukan, Pemerintah Siapkan Tempat Karantina
Korban bersama anggota kepolisian menemukan barang bukti motor dan tersangka di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Pada saat test drive tersangka melarikan motor tersebut. Kemudian korban mengetahui bahwa motornya telah dilarikan kemudian bekerjasama dengan kita. Terdeteksi motor ada di Fatmawati, Jakarta Selatan," terangnya.
Yogen menjelaskan, motif tersangka melakukan tindak pencurian ini lantaran faktor ekonomi. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.***
Editor : inilahkoran

