Motor Listrik MBG Dipastikan Tak akan Disita Terkait Korupsi Eks Tiga Pejabat BGN
Kejagung pastikan motor listrik MNG tidak akan disita terkait kasus korupsi tiga mantan pejabat BGN.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Tiga orang mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) baru saja dicopot dari jabatannya dan dijemput Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiganya diduga melakukan mark up harga pengadaan beberapa barang di program MBG, salah satunya sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.
Uang tersebut telah diserahkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif motor listrik, serta terdapat mark up.
Tersangka ketiga kini harus menjalani pengasingan selama 20 hari ke depan sejak Rabu, 3 Juni 2026, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kini Kejagung memastikan bahwa sepeda motor listrik itu tak akan disita terkait kasus dugaan korupsi MBG.
Di mana sepeda motor listrik tersebut merupakan salah satu barang yang harga pengadaannya diduga di-mark up.
“Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, tentu tidak akan kami melakukan penyitaan,” terang Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Syarief mengatakan penyidik hanya akan mengambil sampel, sedangkan sisanya masih bisa terus digunakan oleh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).***
Editor : Irma Nurfajri


