INILAHKORAN, Bandung-Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Mal
pelayanan publik,
MPP merupakan upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat.
MPP Jalan Cianjur memfasilitasi 28gerai yang terdiri dari instansi internal dan eksternal Pemerintah
Kota Bandung, di antaranya :
8. Perumda Tirtawening
10. Polrestabes Bandung
11. Kemenkumham Kanwil Jawa Barat (Ditjen AHU & HAKI)
15. DPMPTSP Propinsi Jawa Barat
16. Bapenda Propinsi Jawa Barat
19. BPJS Kesehatan
20. BPJS Ketenagakerjaan
21. BPPOM di Bandung
23. PT Pos
24. Pengadilan Negeri
25. Bank Bandung
26. Bank BJB
27. Pojok Dekranasda dan UMKM
Sebelumnya, pada 7 Januari 2022 telah dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama antara Pemerintah
Kota Bandung dengan instansi pengisi
MPP.
Penandatanganannya langsung dilakukan Wali
Kota Bandung dengan seluruh kepala instansi baik vertikal, kementrian, lembaga maupun instansi swasta, dan perbankan.
Rencananya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mahfud MD berencana meresmikan Mal
pelayanan publik (
MPP)
Kota Bandung, Selasa, 23 Agustus 2022 mendatang.
Seperti diketahui, sejak aktif beroperasi dari Mei 2022,
MPP Kota Bandung yang terletak di Jalan Cianjur No. 34
Kota Bandung telah melayani kebutuhan masyarakat dari berbagai aspek.***