Jumat WFH 50 Persen, DPMPTSP KBB: Pelayanan Tetap Lancar
DMPTSP KBB menyebutkan pelayanan publik tetap lancar meskipun setiap jumat diberlakukan WFH 50 persen
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mengklaim seluruh layanan publik tetap berjalan optimal meski menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, seperti pelayanan di Mal pelayanan publik (MPP).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat yang diadaptasi secara lokal, dengan ketentuan khusus bahwa kehadiran pegawai di kantor dibatasi hingga 50 persen setiap hari Jumat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB, Rustiyana menegaskan, pihaknya telah memastikan tidak ada gangguan atau kendala dalam pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, hal ini terlihat dari operasional Mal pelayanan publik (MPP) yang tetap berjalan tertib dan lancar meski dengan jumlah personel yang dibagi menjadi dua shift.
"Memang dari sisi kebijakan ini bukan hanya kebijakan pemerintah daerah, tapi dari pemerintah pusat. Tentu kita ikuti, dan Pak Bupati mengamanatkan ada 50 persen yang hadir di hari Jumat," kata Rustiyana saat dihubungi, Sabtu (11/4/2026).
"Dari sisi kami di DPMPTSP, saya pastikan layanan tetap berjalan dengan baik, tidak ada kendala. Masyarakat bisa melihat sendiri bahwa pelayanan berjalan lancar," ujarnya.
Saat ini, ungkap Rustiyana, MPP KBB menampung sebanyak 18 instansi dan lembaga yang memberikan pelayanan langsung kepada warga.
Mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendapatan, Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah naungan Kementerian Agama, hingga perbankan seperti Bank BJB.
"Semua unit tersebut tetap beroperasi melayani kebutuhan administrasi dasar masyarakat," tuturnya.
Khusus untuk layanan pembuatan paspor yang dikelola oleh pihak Imigrasi, jelas Rustiyana, operasionalnya dijadwalkan hanya dua kali seminggu, yaitu setiap Senin dan Jumat.
Meskipun demikian, sistem kuota tetap diberlakukan dengan kapasitas maksimal 25 pemohon per hari.
"Layanan ini dikhususkan bagi warga Kabupaten Bandung Barat dengan mekanisme pendaftaran secara online terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan proses perekaman data di lokasi MPP," paparnya.
Selain layanan administrasi kependudukan, sambung Rustiyana, DPMPTSP juga memegang peran vital dalam penerbitan perizinan usaha.
"Berbagai dokumen penting seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), kajian lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kini telah bertransformasi digital," paparnya.
Rustiyana menjelaskan, sistem perizinan di KBB saat ini sudah berbasis online hingga 100 persen. Namun, demi kenyamanan masyarakat, terutama pelaku usaha yang mungkin belum familiar dengan teknologi, pihaknya tetap menyediakan layanan bantuan tatap muka.
"Sebenarnya perizinan sudah 100 persen bisa online. Tapi walaupun demikian, kalau pengusaha atau masyarakat tidak bisa melakukan secara online, kami ada di helpdesk untuk melakukan konsultasi dan memandu cara input datanya serta melengkapi syarat-syaratnya. Jadi baik online maupun offline tetap bisa dilayani di sini," jelasnya.
Sistem ini juga berlaku untuk perizinan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang terintegrasi, seperti izin pendirian sekolah dari Dinas Pendidikan, serta izin praktik kesehatan, izin apotek, dan izin bidan dari Dinas Kesehatan.
Prosesnya dilakukan secara terintegrasi, antara lain pemohon mengajukan dan mengunggah dokumen secara online, kemudian diverifikasi oleh dinas teknis terkait. Setelah dinyatakan lengkap dan valid, dokumen resmi akan diterbitkan dan ditandatangani oleh DPMPTSP.
"Intinya sudah online, alhamdulillah hampir 90 persen bahkan 100 persen sebenarnya sudah bisa dilakukan dengan cara digital. Jadi meski ada kebijakan WFH, produktivitas dan kualitas layanan tidak akan menurun," pungkasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

