Pelanggaran ASN WFH di Kota Bandung Turun, Pemkot Tetap Siapkan Sanksi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kian memperketat pengawasan, terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan skema work from home (WFH).

Pelanggaran ASN WFH di Kota Bandung Turun, Pemkot Tetap Siapkan Sanksi
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kian memperketat pengawasan, terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan skema work from home (WFH).

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kian memperketat pengawasan, terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan skema work from home (WFH). ASN yang kedapatan keluar dari zona kerja tanpa izin, terancam sanksi administratif.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin mengatakan, pelaksanaan WFH yang kini memasuki minggu ketiga menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan dari para ASN.

“Jadi untuk pelaksanaan WFH atau transformasi budaya kerja di Pemerintah Kota Bandung sudah kita laksanakan, dan ini minggu ketiga. Dan setiap minggunya, alhamdulillah ada peningkatan kepatuhan dari pelaksanaan kegiatan,” kata Evi Hendarin, Jumat (24/4/2026).

Meski demikian dikemukakannya, pelanggaran masih ditemukan dalam pelaksanaan WFH yang dipantau melalui aplikasi pengawasan. Pada minggu pertama, tercatat cukup banyak ASN yang melanggar aturan dengan meninggalkan zona kerja tanpa izin.

“Di minggu pertama, di aplikasi pengawasan yang kita lakukan itu terdeteksi ada 136 ASN yang melakukan pelanggaran atau keluar dari zona area tempat dia bekerja WFH,” ucapnya.

Jumlah pelanggaran tersebut, kemudian menurun tajam pada minggu kedua menjadi hanya 16 ASN. Temuan itu, langsung ditindaklanjuti dengan klarifikasi kepada atasan masing-masing ASN memastikan alasan mereka keluar dari zona kerja.

“Tapi untuk minggu ke 2, itu hanya 16 ASN yang terdeteksi melakukan itu. Kemudian kita konfirmasi ke atasannya, atau ke kepala OPD nya untuk kita tanyakan, apakah memang ada tugas lain sehingga ASN tersebut harus keluar dari zona tempat dia bekerja WFH atau seperti apa,” ujar dia.

Evi menegaskan, ASN yang tidak memiliki penugasan resmi namun tetap melanggar aturan akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau memang tidak ada tugas lain ataupun tidak ada perintah dari atasan, maka tentunya ada sanksi administratif yang kemudian akan kita kenakan untuk mereka yang melanggar aturan tersebut,” tegasnya.

Dia menambahkan, penegakan aturan dilakukan memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu kinerja dan pelayanan publik kepada masyarakat. “Prinsipnya, pelaksanaan WFH ini tidak mengurangi produktivitas dan layanan publik yang kita laksanakan kepada masyarakat,” ujar dia.

Terkait sistem pengawasan, Evi menjelaskan aplikasi yang digunakan saat ini masih berbasis Android dan belum tersedia untuk iOS karena kendala perizinan. Pihaknya pun mengimbau seluruh ASN mematuhi aturan WFH, dan memastikan perangkat yang digunakan mendukung sistem pengawasan yang telah diterapkan.

“Sementara ini memang yang kita pakai masih Android. Untuk iOS belum, karena dari iOS kami belum dapat permit seperti Android,” tandasnya.***


Editor : JakaPermana