Mudik Gratis 2026 DKI Jakarta, Ini Syarat dan Ketentuan hingga Waktu Pendaftaran

Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub menggelar Mudik Gratis 2026 yang pendaftarannya dimulai 22 Februari 2026.

Mudik Gratis 2026 DKI Jakarta, Ini Syarat dan Ketentuan hingga Waktu Pendaftaran
Mudik Gratis 2026 Pemprov DKI Jakarta.

INILAHKORAN, Bandung - Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar program Mudik Gratis 2026.

Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Pemprov DKI Jakarta akan segera dibuka akhir pekan ini pada Minggu, 22 Februari 2026.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub akan menyelenggarakan Mudik Gratis 2026 dengan tujuan ke 20 Kota/Kabupaten di berbagai Provinsi di Indonesia.

Selain itu, calon pemudik juga dapat mendaftarkan kendaraan sepeda motor untuk diangkut menggunakan truk ke sejumlah lokasi tujuan mudik.

Calon pemudik dapat mendaftarkan diri Anda dan sepeda motor melalui tautan mudikgratis.Jakarta.go.id, yang akan dibuka pada 22 Februari 2026.

Calon pemudik diharapkan memperhatikan waktu Pendaftaran sesuai klaster masing-masing kota serta menyiapkan data diri dan data keluarga yang diperlukan.

Waktu Pendaftaran

1. Klaster 1 : Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, Cilacap.

Waktu Pendaftaran: 22-24 Februari 2026.

2. Kluster 2 : Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, Pekalongan

Waktu Pendaftaran: 25-27 Februari 2026.

3. Kluster 3 : Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, Sidoarjo.

Waktu Pendaftaran: 28 Februari - 2 Maret 2026.

Waktu Verifikasi

1. Klaster 1 : Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, Cilacap.

Waktu Verifikasi: 25-27 Februari 2026.

2. Kluster 2 : Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, Pekalongan

Waktu Verifikasi: 28 Februari - 2 Maret 2026.

3. Kluster 3 : Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, Sidoarjo.

Waktu Verifikasi: 3-5 Maret 2026.

Jika tidak hadir oada waktu Verifikasi yang telah ditentukan maka dianggap gagal dan kuota akan diberikan kepada yang lain.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

1. Calon peserta mencakup kelengkapan administrasi yang diperlukan yaitu Kartu Keluarga (KK), KTP DKI Jakarta (diutamakan) dan STNK (bila membawa motor), setiap Pendaftaran bisa menambahkan maksimal 3 anggota keluarga dalam 1 KK.

2. NIK KTP yang didaftarkan pada saat mendaftar di Web Pendaftaran Mudik Gratis harus sesuai dengan NIK KTP Asli.

3. Pendaftaran dilakukan secara online di http://mudikgratis.Jakarta.go.id.

4. Setelah berhasil mendaftar, calon peserta melakukan Verifikasi dengan membawa fotocopy kelengkapan administrasi ke lokasi Verifikasi terdekat.

5. Apabila ditemukan Pendaftaran ganda pada program mudik lain, maka Pendaftaran otimatis dibatalkan dan keputusan bersifat final.

6. Tiket dilarang untuk diperjualbelikan atau berpindah tangan ke atas nama orang lain.***


Editor : Irma Nurfajri