MUI Jabar: Haram Menimbun Masker dan Hand Sanitizer!

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengharamkan penimbunan masker dan hand sanitizer. Keputusan itu diambil seiring dengan adanya Fatwa dari MUI Pusat terkait hal tersebut.

MUI Jabar:  Haram Menimbun Masker dan Hand Sanitizer!
Ilustrasi/Antara Foto

INILAH, Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengharamkan penimbunan masker dan hand sanitizer. Keputusan itu diambil seiring dengan adanya Fatwa dari MUI Pusat terkait hal tersebut.

Hal itu disampaikan Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (17/3/2020).

"Fatwa haram (penimbunan masker dan hand sanitizer) dari MUI pusat kan ada. Kalau pusat sudah keluarkan kan itu nasional, kita ikuti aturan pusat," ucap Rafani.

Lebih lanjut, Rafani menjelaskan, tindakan penimbunan masker dan hand sanitizer dinilainya merupakan hal yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, penimbunan masuk dalam kategori dzolim terhadap ummat.

"Ini zolim terhadap masyarakat. Bayangkan ini masyarakat panik membutuhkan barang yang diperlukan tau-tau menimbun cari keuntungan ditengah masyarakat. Jadi kezoliman disitu," ujar Rafani.

Perlu diketahui sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terkait haramnya melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer. Pasalnya, hal itu dinilai MUI merupakan perbuatan yang merugikan masyarakat di tengah wabah virus corona atau Covid-19. (Ridwan Abdul Malik)


Editor : Bsafaat